9,3 Juta penduduk Indonesia belum rekam e-KTP
Kemudian jika sudah melakukan perekaman namun e-KTP belum juga jadi, Zudan mengatakan hal ini karena warga melakukan perekaman sebanyak dua kali. Berdasarkan data Dukcapil, ditemukan 1,2 juta penduduk merekam lebih dari 1 kali.
Pemerintah sudah mulai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik tahun 2011. Walaupun sudah berjalan kurang lebih enam tahun, namun masih banyak penduduk Indonesia yang belum menerima e-KTP.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari 189.630.855 jiwa, baru 175 juta jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga sampai saat ini masih ada sekitar 9,3 juta warga belum melakukan perekaman.
"Belum merakam 9,3 juta setara dengan 5 persen. Kita 514 kabupaten/kota wajib merekam 9,3 juta penduduk ini. Saya berharap, warga yang belum merekam melakukan perekaman," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9).
Untuk itu, dia berharap, warga untuk segera melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP. Sehingga nantinya, masyarakat akan mudah mendapatkan berbagai pelayanan.
"Saya khawatir masyarakat akan sulit dapat pelayanan disektor BPJS, sektor imigrasi, sektor perbankan, sektor asuransi, sektor penegakan hukum (SKCK), karena semua lembaga-lembaga ini sudah bekerjasama dengan dukcapil," jelasnya.
Kemudian jika sudah melakukan perekaman namun e-KTP belum juga jadi, Zudan mengatakan hal ini karena warga melakukan perekaman sebanyak dua kali. Berdasarkan data Dukcapil, ditemukan 1,2 juta penduduk merekam lebih dari 1 kali.
"Mekanismenya disampaikan kalau ada penduduk yang merekam lebih dari satu kali, untuk segera datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan penghapusan data," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada beberapa warga menggunakan kontak lens saat perekaman. Ini menjadi penyebab data warga menjadi ganda.
"Sehingga harus melakukan perekaman data ulang. Sering kami sampaikan, siapapun yg pernah rekam lebih dari satu kali hapus data, laporkan," tutup Zudan.