98 Penyelenggara Pemilu di Daerah Jadi Kader Parpol
Idham mengatakan, 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat 98 orang penyelenggara pemilu di daerah telah dicatut namanya untuk menjadi kader partai politik (parpol).
Aduan tersebut diperoleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 pada Kamis (4/8).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik.
Dia mengatakan, 98 penyelenggara pemilu tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
Para pelapor tersebut tersebar dari 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (80 persen berasal dari PPNPN).
Nantinya, KPU akan mengklarifikasi kepada para parpol untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," jelas Idham.
Ke-98 orang ini telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022," tutup Idham.
(mdk/fik)