ABG lulusan SMP asal Bogor dijual di tempat hiburan malam di Jakarta
DA dijual di tempat hiburan seksual D di Taman Sari, Jakarta Barat, dan KC di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik Polres Bogor menduga kuat DA (14) Anak Baru Gede (ABG) asal Desa Cinangneng, Tenjolaya, Kabupaten Bogor telah menjadi korban sindikat perdagangan manusia (trafficking) di Kelapa Gading, Jakarta.
Berdasarkan data Kartu Keluarga yang diperoleh tim penyidik Polres Bogor, DA merupakan remaja lulus SMP kelahiran Bogor, 16 Juli 2000. DA belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Bogor. DA tinggal di rumah kontrak di Cinangneng, Tenjolaya, Bogor.
Sebelumnya, DA bermukim di rumah kontrak di Cinangka, Ciampea, Bogor. Ibunda bernama Ruminah yang saat ini dalam kondisi hamil tua.Namun, tim penyidik juga mendapatkan KTP yang diyakini palsu.
Dalam KTP tersebut DA berubah nama menjadi inisial DS lahir di Jakarta dan lahir 14 April 1996. DS disebut bergolongan darah O dan bermukim di Jalan Latumeten 4 Nomor 6 RT 2 RW 7 Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, berstatus karyawan swasta, dan belum kawin.
KTP dikeluarkan di Jakarta pada 15 Januari 2013, berlaku sampai 14 April 2018, dan ditandatangani atas nama Camat Grogol Petamburan, Abdul Latif. "Kami menyelidiki dugaan pemalsuan identitas korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu, Rabu (1/4).
Dalam kasus perdagangan orang, tim penyidik menahan Gun (lelaki) dan dua perempuan yakni Wul dan Yan sebagai tersangka. Namun oleh Polrestro Jakarta Utara Sektor Kelapa Gading, DA dijadikan tersangka kasus penipuan oleh pelapor yakni Gun, Wul, dan Yan yang notabene berstatus tersangka di wilayah hukum Bogor.
"Ada upaya serangan balik untuk membuat kasus perdagangan manusia tidak dilanjutkan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh usai menjemput DA dan ibunda dari Cinangneng ke rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asrorun dan Faisal sama-sama mengatakan, perbedaan data dalam KK dan KTP memperkuat dugaan bahwa ada manipulasi data kependudukan untuk kepentingan sindikat perdagangan manusia.
Apalagi, pada awalnya, korban dijanjikan bekerja sebagai pramuniaga ruang pamer mobil atau restoran tetapi malah dilacurkan di tempat hiburan seksual D di Taman Sari, Jakarta Barat, dan KC di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Di tempat hiburan, korban dilacurkan, dipaksa memakai pakaian minim, dipaksa merokok dan menenggak minuman beralkohol sehingga tidak tahan dan kabur," kata Asrorun.
Dari hasil penyelidikan, menurut Asrorun, ketiga tersangka yakni Gun, Wul, dan Yan diduga kuat adalah perekrut perempuan remaja untuk dipekerjakan dan atau dilacurkan di dunia hiburan. Gun dan Wul adalah warga Bojongrangkas, Ciampea. Yan adalah tetangga yang dikenal oleh DA saat tinggal di Cinangka, Ciampea.
Saat kasus terungkap, ada berbagai upaya agar penyelidikan dihentikan termasuk mempersangkakan korban sampai menawarkan uang jutaan rupiah untuk perdamaian dan mencabut laporan. Gun, Wul, dan Yan ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang