ABK Indonesia meninggal, Kemenlu akan sanksi perusahaan asal Taiwan
Kemenlu juga berusaha memulangkan dua ABK asal Indonesia yang kesehatannya buruk saat bekerja di kapal.
Lima ABK (Anak Buah Kapal) warga negara Indonesia meninggal saat berlayar ke Senegal ketika sedang bekerja di bawah perusahaan milik Taiwan. Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri RI telah meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menutup pengiriman TKI, khususnya awak kapal, bagi perusahaan asal Taiwan.
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan hukum Indonesia Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal mengatakan, mereka juga akan memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang mengakibatkan lima ABK asal Indonesia meninggal.
"Hampir semua kasus ABK pemiliknya banyak dari Taiwan. Kita telah memanggil perusahaan yang intinya untuk memberikan sanksi," kata Iqbal kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (31/5).
Lima ABK asal Indonesia meninggal pada 3 Mei 2015 lalu adalah Raka Bayu Anggara (Yogyakarta), Rasjo Lamtoro (Tegal), Ruhijatna Noviansyah (Subang), Sardi (Brebes), dan Heri Edmon Lusikooy (Surabaya). Mereka meninggal dalam perjalanan menuju Senegal akibat kekurangan nutrisi.
Sampai saat ini kasus itu pun belum tuntas. Pihak perusahaan asal Taiwan yang mempekerjakan mereka malah lepas tangan. Bahkan sampai sekarang belum ada kepastian kapan jenazah lima ABK itu dipulangkan.
Meski demikian, pihak Kemenlu sudah mendapatkan kabar jika jenazah sudah disiapkan untuk dipulangkan. Tetapi saat ini masih diproses.
"Jenazah sudah siap, masih dalam proses," tambah Iqbal.
Selain awak kapal meninggal, masih ada pula dua ABK yang saat ini kondisi kesehatannya buruk. Mereka juga rencananya akan dipulangkan bersamaan dengan jenazah lima ABK lainnya.
"Dua yang kondisi kesehatannya buruk, mereka juga akan segera dipulangkan dulu," ucap Iqbal.