Ada 10 Kursi Wakil Menteri Kosong di Kabinet Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.
Hal itu membuat jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi 10 kursi. Berikut Beberapa jabatan wakil menteri yang masih kosong:
-
Kapan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri dilakukan? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri Senin (17/7) hari ini.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Bagaimana Bahlil Lahadalia masuk ke dalam kabinet Presiden Jokowi? Bahlil mengaku masuk kabinet Presiden Jokowi pada 2019 bukan dari usulan atau perwakilan Golkar.
1. Wakil menteri ketenagakerjaan. Jabatan tersebut tertera berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.
2. Wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Wamenkop UKM). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020.
3. Wakil menteri perindustrian. Jabatan tersebut pun tertera dalam pada Perpres Nomor 107 Tahun 2020.
4. Wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Aturan jabatan tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.
5. Wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan RB). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Baca juga:
Teken Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wamen Kemendagri
Mensesneg: Posisi Wamen Tidak Berarti Harus Diisi
Istana soal Jabatan Wamen: Ini Slot Dibuka saat Dinilai Butuh, Bukan Politik
6. Wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek). Posisi tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
7. Wakil menteri investasi/BKM. Jabatan tersebut juga diatur dalam Perpres 63 dan 64 yang diterbitkan Jokowi pada 29 Juli 2021.
8. Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Jabatan tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Aturan tersebut diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
9. Wakil menteri sosial. Jabatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
10. Wakil menteri Kementerian Dalam Negeri. Jabatan tersebut pun diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Kapan Reshuffle?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana Presiden Jokowi melakukan reshuffle. Hal tersebut juga menjawab penambahan jabatan wakil menteri yang disiapkan Jokowi yaitu Wakil Menteri Sosial.
"Tidak ada, belum ada," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/12).
(mdk/rnd)