Ada 70 travel haji umrah ilegal di Sulsel, Kemenag tak bisa menindak
Kemenag meminta masyarakat melapor jika mengetahui travel ilegal, jangan cuma mengadu setelah menjadi korban.
Kantor wilayah Kemenag Sulsel mendata ada 70 travel umrah dan haji ilegal, yang beroperasi di Makassar maupun di daerah lain.
"Travel umrah dan haji di Sulsel yang legal atau resmi itu ada 46 travel. Sementara yang ilegal atau tidak resmi itu ada 70 travel," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di kantor Kemenag Sulsel, Kamis (25/8).
Hanya saja, imbuh Abdul Wahid Tahir, meski data travel ilegal sudah diketahui tetapi pihaknya tidak bisa menindak. Berbeda jika travel itu legal, punya izin operasional lalu bermasalah, maka pihak Kemenag baru bisa menindak, bisa dicabut izin operasional. Sehingga terhadap travel ilegal ini, pihak Kemenag hanya bisa memantau.
Jika dalam perjalanan travel ilegal itu kemudian mengarah ke pidana, diperkuat pengaduan masyarakat yang dirugikan maka pihak Kemenag akan berkoordinasi dan melaporkan ke Kepolisian.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah masyarakat enggan melapor, meski mengetahui informasi adanya travel ilegal tersebut. Nanti setelah merasa dirugikan baru mengadu ke Kemenag.
Mudah untuk membedakan travel itu legal atau ilegal. Warga bisa menggunakan pengecekan di lima hal; izin operasional, pastikan paspor, pastikan visa pulang pergi, pastikan hotel tempat menginap dan pastikan paketnya misalnya berapa kali bimbingan dll. Kalau kelima hal ini tidak jelas di salah satu travel, masyarakat harus laporkan.
"Lucunya, nanti ada masalah baru lari ke Kemenag. Saat enak-enak, aman-aman saja masyarakat tidak melapor," kata Abdul Wahid Tahir.