Ade Armando Soal Meme Anies Joker: Isinya Sesuai Ingin Saya Sampaikan Pada Publik
Dia menilai Gubernur DKI Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka. Ini menyusul anggaran Aica Aibon dan bolpen di RAPBD yang dinilainya tidak masuk di akal.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando kembali harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris. Laporan dilayangkan Fahira Idris buntut Ade Armando mengunggah wajah Gubernur DKI Anies Baswedan tokoh Joker di Facebooknya.
Namun Ade Armando membantah membuat meme Anies berwajah Joker. Dia mengaku hanya menyebarkan meme tersebut sebagai salah satu bentuk kecaman atau kritik dari sejumlah kalangan yang sesuai keinginan disampaikannya kepada Anies dan publik.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Anies Baswedan dan AHY bertemu di bandara? Kami juga sempat ngobrol-ngobrol, bertukar cerita sambil menikmati kopi dengan putra-putri Mas Anies di Bandara Soekarno-Hatta tadi (22/6).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dg apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik," kata Ade Armando saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/11).
Dia menilai Gubernur DKI Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka. Ini menyusul anggaran Aica Aibon dan bolpen di RAPBD yang dinilainya tidak masuk di akal.
"Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap dia.
Namun dia mempertanyakan kapasitas Fahira Idris melaporkannya. Sebab dia menilai, jika memang ingin melayangkan gugatan, harusnya yang melakukan itu adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalaulah ada yg mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar Ade Armando.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi. Pelaporan dilayangkan Fahira Idris itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) kemarin.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Ali
Baca juga:
Ade Armando Dipolisikan Gara-gara Unggah Meme Anies Berwajah Joker
Geruduk Bareskrim, massa aksi 67 minta kasus penistaan agama diadili
Setelah ditantang jawara Bekasi, kini Ade Armando dipolisikan soal azan
Dipolisikan FPI, Ade Armando janji tak akan lari ke Arab
Tahun politik, SMRC nilai patut dicurigai jika partai angkat isu LGBT
Tulis 'azan tidak suci', Ade Armando ditantang jawara Bekasi Damin Sada
FPI datangi Bareskrim laporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian