Adelin Lis Ditempatkan di Rutan Salemba untuk Karantina Prokes Covid-19
Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).
-
Apa arti dari nama Adelina? Adelina yang memiliki arti Yahweh adil.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
Adelin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Rutan Salemba. Hasilnya, buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan sehat dan negatif virus Corona.
Dia menuturkan, pemulangan buronan Adelin Lis berkat kerja sama berbagai pihak. Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura.
Sebelumnya, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi USD2,938 juta.
Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar di Sumut
Adelin Lis Jalani Karantina 14 Hari di Rutan Salemba Sebelum Dieksekusi
Jaksa Agung Bersyukur Buronan Kakap Adelin Lis Bisa Dibawa ke Indonesia
Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Adelin Lis Langsung Digelandang ke Mobil Tahanan
Buronan Adelin Lis Dideportasi ke Jakarta, Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Singapura Diminta Tak Hambat Kepulangan Buronan Kakap Adelin Lis ke RI