Adiknya terobos lampu merah, mantan Pamen TNI malah pukuli 2 polisi
Penganiayaan itu karena RD, karena Aiptu R tetap menerima Rp 150 ribu dari adiknya yang menerobos lampu merah.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah menetapkan RD sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Luhut B Sihombing dan personel Sabhara Polresta Medan Aiptu R. RD yang mantan mayor TNI itu pun ditahan.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.
Kedua korban langsung melapor ke Polresta Medan Sabtu (11/6) malam. Keduanya dianiaya di Pos Lantas simpang Kampung Lalang, Medan, Sabtu (11/6) sore.
Penganiayaan itu dipicu ketidaksenangan RD, karena Aiptu R tetap menerima Rp 150 ribu dari adiknya yang menerobos lampu merah dan berkendara tanpa dokumen lengkap. RD yang datang bersama istrinya, AKP N, disebutkan marah dan merasa tidak dihargai karena sebelumnya telah minta tolong untuk dibantu.
Akibat penganiayaan itu, Aiptu R terluka di bibir. Sementara AKP Luhut terluka terkena hantaman batu di dahi dan kelopak matanya.
Namun AKP N, istri mantan Pamen TNI itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebutkan hanya berada di lokasi dan tidak melakukan penganiayaan.