Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim, Jokowi minta Polri tak manuver
Jokowi menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya, mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim oleh Kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan dalam kasus dugaan perampasan saham perusahaan. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Jokowi memerintahkan Polri untuk netral dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Andi Istana Negara, Jakarta, Sabtu (24/1).
Selain itu, Jokowi akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya, mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN.
Andi juga menjelaskan bahwa Jokowi menegaskan agar setiap lembaga pemerintah saling bersinergi, agar kasus perselisihan KPK-Polri tidak lagi terjadi.
"Jadi kelembagaan penegak hukum yang memiliki fungsi untuk itu harus betul betul melakukan kerja sama, membangun hubungan yang kuat agar amanat reformasi itu bisa tetap ditegakkan," lanjutnya.
Presiden dengan mengamati perkembangan dua hari terakhir, kemarin dan hari ini terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meminta Polri supaya kalau ada kasus hukum yang terjadi melibatkan WNI, terutama kasus sensitif yang mendapat perhatian luas dari publik, harus sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.
"Betul-betul ditegakkan, tidak ada manuver-manuver lain selian dari pada aturan hukum yang ada," kata Andi.
Rapat hari ini dengan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti bersama Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung HM Prasetyo membahas metode-metode untuk penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat disinggung tidak adanya unsur pimpinan KPK di rapat tersebut, Andi menjelaskan bahwa presiden menginginkan dengan empat unsur pimpinan tersebut saja.