Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi
Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi. Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) di televisi harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Karena itulah kampanye parpol melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa agar memenuhi prinsip tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, prinsip keadilan dan kesetaraan harus dipenuhi karena tidak semua parpol memiliki afiliasi dengan stasiun televisi.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Tidak semua parpol memiliki akses, tidak semua parpol punya benang merah dengan kepemilikan media. Dan kita harus mampu menjamin masa sebelum kampanye pada tanggal 23 September betul-betul memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific saat sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Senin (26/2).
Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.
Karena itulah kampanye melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa oleh KPU. Agar memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan, maka KPU akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di televisi.
"Fasilitas yang diberikan KPU prinsipnya adil. Semua parpol dapat fasilitas yang sama terkait iklan kampanye. Tetapi pada saatnya nanti seperti halnya alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain difasilitasi KPU peserta pemilu dapat membuat bahan kampanye dan alat peraga sendiri," jelas Wahyu.
Ia mengatakan parpol tak boleh menayangkan iklan di televisi setiap dua menit. Penayangan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Tetapi untuk iklan kampanye di televisi akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Baca juga:
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Janji ikut aturan, Ridwan Kamil minta lokasi larangan kampanye diperjelas
Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren
Membandel, peraga kampanye Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan