Agung Laksono sedih Setnov ditinggal dua pengacara, Otto dan Fredrich
Agung menegaskan Partai Golkar akan tetap bersama dengan Setnov. Antara lain adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka e-KTP itu.
Dua kuasa hukum Setya Novanto alias Setnov, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi telah hengkang untuk membela Setnov. Kepergian dua kuasa hukum ini membuat semua kalangan kaget dan bertanya-tanya, seperti halnya dengan Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono.
"Iya saya juga sedih sampai (Setnov) ditinggal gitu ya," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (8/12).
Meskipun demikian, Agung menegaskan Partai Golkar akan tetap bersama dengan Setnov. Antara lain adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka e-KTP itu.
"Partai selalu memberikan lembaga bantuan hukum, timnya cukup banyak tadi sama pak Ridwan Bae bilang, kita enggak menyia-nyiakan pak Setnov semoga beliau tegar menghadapi persoalan-persoalan hukum ini, saya juga prihatin kalau ditinggal dua-duanya Otto, dan Fredrich," katanya.
Sebelumnya, Otto Hasibun datang ke KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyidik KPK, Ambarita Damanik dan kliennya sendiri Novanto. Dia menjelaskan sudah mengundurkan diri terhitung Kamus (7/12). Alasannya kata Otto yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.
Sedangkan Fredrich Yunadi dikonfirmasi terpisah tidak mau membeberkan alasannya mundur. Dia hanya menjelaskan mengundurkan diri dengan baik-baik dan sudah ada Maqdir yang sering menangani kasus korupsi.
"Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menanganin, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan begitu kan. Ya sudah begitu saja," ungkap Yunadi.