Ahmad Dhani Tolak Teken Berkas Pemindahan Penahanan ke Rutan Medaeng
Ia beralasan, dokumen penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ini dianggap tidak jelas. Sebab, ada dua surat penetapan yang keluar di tanggal yang sama pula.
Protes keras dilayangkan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani atas pemindahannya dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya, ia menolak menandatangani berita acara pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengatakan kliennya tetap menolak pemindahan penahanannya.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
Ia beralasan, dokumen penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ini dianggap tidak jelas. Sebab, ada dua surat penetapan yang keluar di tanggal yang sama pula.
Surat yang dimaksud adalah surat dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya yang dipegang jaksa dan surat nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang.
"Substansi hukumnya enggak bener itu. Karena ada dua penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang keluar pada tanggal yang sama. Terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Ahmad Dhani di Rutan Medaeng/Istimewa©2019 Merdeka.com
Penolakan berita acara pemindahan penahanan itu diakui ditandatangani oleh Ketua Tim Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. Penandatangan berita acara penolakan tersebut ditandatangani di dalam Rutan Medaeng.
Dikonfirmasi mengenai upaya selanjutnya, Indra mengaku kini pihaknya hanya tinggal menunggu proses persidangan saja.
Sebelumnya, dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blankon hitam, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga:
Persidangan Ahmad Dhani Dikebut, Seminggu Dijadwalkan Dua Kali
Masa Orientasi, Ahmad Dhani Huni Blok Pengenalan Lingkungan Rutan Medaeng
Didakwa Pencemaran Nama, Ahmad Dhani Dinilai Sengaja Sebar Konten Penghinaan
Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Medaeng Usai Sidang Perdana di Surabaya
Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus 'Idiot'