Ahok batal bersaksi untuk Buni Yani, JPU hadirkan tiga saksi
Sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (1/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Saptono.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Buni Yani. JPU pun menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (1/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Saptono.
Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung terlebih dahulu memberikan kesaksiannya. Ucok diketahui merupakan saksi yang mengantar pelapor yakni Andi Windo Wahidin ke Mapolda Metro Jaya. Saksi kedua kemudian Arianisti Zulhanita yang berperan sama dengan Ucok.
Majelis hakim pada dua saksi awal masih menanyakan seputaran soal potongan video Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51. Keduanya dicecar soal isi video yang kini mengantarkan Ahok ke penjara.
Saksi ketiga, yang bakal dihadirkan yakni Dian Ekawati, yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta.
Dalam persidangan itu, sama seperti sebelumnya sejumlah massa pendukung Buni Yani kembali menggelar aksi di depan gedung. Mereka menggelar aksi dengan mobil bak terbuka yang diikuti sekitar puluhan massa.