Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir
Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir. Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Ahok disangkakan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Ahok disangkakan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Menanggapi itu, Pendiri dan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bvitri Susanti, menilai pasal yang digunakan menjerat Gubernur DKI non aktif itu, terlalu karet dan rentan akan adanya kepentingan politik. Dia pun menuding, kasus yang menjerat Ahok saat ini tak bisa lepas dari kepentingan politik di Pilgub DKI 2017.
"Kalau layak tidaknya, kalau kita pakai asumsi pasal yang dipakai sudah benar, saya tidak bisa menjawab, karena belum lihat bukti-bukti. Tapi menurut saya, ada masalah mendasar pada pasal penistaan itu. Pasal itu tidak layak digunakan. Terlalu karet dan terlalu mudah dijadikan alat kepentingan politik. Persis seperti yang terjadi sekarang," jelas Bvitri saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
Perihal penanganan kasus Ahok yang dinilai berbagai kalangan sangat cepat, menurut Bvitri, hal itu tidak masalah. Sah saja jika proses penyidikan, pelimpahan berkas hingga P21 berlangsung kurang dari satu bulan.
"Secara normatif, cepat atau tidak cepat sebenarnya tergantung pada hasil penyidikannya. Tapi memang kelihatan sekali kasus Ini seperti bola panas. Polisi mau buru-buru lempar ke kejaksaan. Kejaksaan lempar ke pengadilan. Kalau di bandingkan dengan kasus lain, Ini sangat cepat. Kelihatan sekali Ini karena tekanan massa dan politik," ucap Bvitri.
Dia juga khawatir nanti jika ada pengerahan massa dalam proses persidangan kasus Ahok. Hal ini, kata dia, tidak baik dalam menjaga proses penegakan hukum berjalan independen.
"Pasti akan berpengaruh. Semua aparat penegak hukum akan tertekan, jaksa, hakim. Karena ada tekanan massa. Kita tahu sendiri tekanan massa bisa berdampak besar pada psikologi hakim. Yang parah juga, saksi-saksi ahli bisa jadi takut. Mereka bisa tidak objektif atau yang mumpuni dan objektif tidak mau tampil karena takut. Pandangan ahli-ahli yang kurang objektif juga akan pengaruhi putusan," tandas Bvitri.
Meski demikian, masih kata dia, Ahok harus menerima apapun keputusan Majelis Hakim, lantaran tak ada putusan yang bisa di pandang cacat.
"Kalau sudah ada putusan harus diterima. Paling-paling upaya hukum banding dan kasasi. Ya begitu. Mau seperti apapun nanti. Kalau sudah ada putusan kita nggak bisa klaim cacat," tutur Bvitri.
Karenanya, dia meminta awasi proses dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang Ahok nanti. "Awasi saja prosesnya. Libatkan KY, jaga ruang sidang, Jangan sampai massa masuk dan lainnya," pungkas Bvitri.
Baca juga:
Ahok serahkan proses hukum yang menjeratnya kepada adik perempuannya
Ke Kejagung, pelapor Ahok pastikan berkas perkara sesuai prosedur
Kisah haru hingga berlinang air mata di markas Ahok
Cerita Ahok disuruh ganti nama biar enggak ngomong kasar lagi
Ahok: Aku bingung, di sini dimarahin, di sana enggak diterima
Penetapan Ahok tersangka dinilai karena pertimbangan politis
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.