Ahok: Hukuman cabut pelat nomor masih terlalu ringan
"Kita bisa lakukan lebih dari itu. Kita mau yang lebih keras lagi, blokir STNK," kata Ahok.
Dinas Perhubungan kini menerapkan hukuman penyitaan pelat nomor kendaraan bagi pengendara yang nekat melakukan parkir di area terlarang. Hal ini dilakukan setelah operasi cabut pentil dirasa belum menimbulkan efek jera.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan hukuman itu masih ringan. Karena itu dia mempersiapkan hukuman lebih berat.
"Kita bisa lakukan lebih dari itu. Kita mau yang lebih keras lagi, blokir STNK," ungkap Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai memimpin forum pimpinan, Selasa (12/11).
Tapi peraturan itu belum dapat dilakukan. Pasalnya perangkat pendukung untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, Ahok menilai, belum memadai.
"Bertahap tunggu busnya lengkap," tutupnya.