Ahok segera disidang terkait kasus penistaan agama, ini kata Prabowo
Ahok segera disidang terkait kasus penistaan agama, ini kata Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu menyatakan, dengan membiarkan kasus ini diproses di pengadilan, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi. "Kita semuanya bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman, rasa damai bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Prabowo
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap alias P21. Hal itu berarti berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta semua pihak agar menghormati jalannya kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Saya menganjurkan semua pihak, kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan supaya berjalan dengan baik," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Mantan Danjen Kopassus itu menyatakan, dengan membiarkan kasus ini diproses di pengadilan, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kita semuanya bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman, rasa damai bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Prabowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Dilanjutkannya, berkas dari perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal dan material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan
"P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan," paparnya.
Baca juga:
Demo 2 Desember, Ahok tetap ke Rumah Pemenangan Lembang
Soekarwo pastikan tak ada demonstrasi 2 Desember di Jawa Timur
Kawal demo 2-12, Polwan Polresta Depok akan bagi-bagi air mineral
Curhat Ahok, diserang masalah bertubi-tubi pilih pasrah pada Tuhan
Besok ribuan buruh tetap akan demo di depan Balai Kota
Demo 2 Desember, 9.330 umat Islam bertolak dari Bandung ke Jakarta
300 Peserta demo 2 Desember berangkat dari Stasiun Semarang Tawang
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.