Ahok soal tax amnesty: Orang yang khilaf terlambat bayar pajak
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut para wajib pajak ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai orang khilaf. Mereka terbantu dengan hadirnya program pemerintah itu sehingga tidak terkena tindak pidana.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut para wajib pajak ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai orang khilaf. Mereka terbantu dengan hadirnya program pemerintah itu sehingga tidak terkena tindak pidana.
"Justru kenapa ada undang-undang tax amnesty. Undang-undang tax amnesty karena mengakui ada orang yang khilaf terlambat bayar pajak segala macam di suruh setor duluan tanpa ada pidana," kata Ahok di kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Untuk itu, kata Ahok, program ini sebaiknya dimanfaatkan para pelaku usaha, khususnya di Jakarta, untuk melaporkan hartanya kepada negara. Apalagi ke depan akan ada tahap kedua program tax amnesty.
"Saya lagi mendorong semua UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Jakarta untuk kebaikan pajak. Kan kita ada kerja sama juga dengan dirjen pajak, kita dorong mereka untuk tax amnesty ke dua," ujarnya.
Meski mengajak para pengusaha ikut program tax amnesty, Ahok sempat menyindir bakal cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia menyebut bahwa Sandiaga sebagai pengemplang pajak lantaran mengikuti program tax amnesty.