Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman mempertanyakan penyitaan handphonenya. Dia mengatakan, narasumber yang memberikan kabar bahwa Polri tidak netral di Pemilu 2024 harus dilindungi.
- Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
- Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran hoaks aparat kepolisian tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Aiman mempertanyakan penyitaan handphonenya. Dia mengatakan, narasumber yang memberikan kabar bahwa Polri tidak netral di Pemilu 2024 harus dilindungi.
"Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
"Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," sambung Aiman.
Dia menegaskan, pernyataan dirinya bahwa Polri tidak netral di Pemilu 2024 semata-mata ingin menegakkan demokrasi. Di sisi lain juga untuk mengawal kontestasi pemilu yang damai.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,"
pungkas dia.
merdeka.com
Di saat yang bersamaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut, dalam gugatannya pihak termohon adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Susatyo, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Aiman menggugat prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan handphone Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," ucap Finsensius.
"Hal itu tentu berbagai argumentasi kami sudah sampaikan dengan didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan," sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyitaan telepon seluler Aiman Witjaksono sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya di Jakarta, Rabu.
Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi:
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".
Ade Safri menjelaskan, penyitaan alat komunikasi Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi 'Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat'.
Ade Safri menambahkan, pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita.
Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel Aiman didasarkan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
Pasal tersebut berbunyi 'Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan'.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.