Ajak kencan sesama jenis di medsos dan hina Jokowi, TG diciduk polisi
TG ditangkap seorang diri di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10) pukul 19.00 Wib. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Bareskrim Polri.
TG (22), mengaku sebagai model, ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri lantaran membuat konten asusila di media sosialnya. Di media sosial, ia menjajakan dirinya kepada warganet untuk kopi darat dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
TG ditangkap seorang diri di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10) pukul 19.00 Wib. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Bareskrim Polri.
Modus operandi pelaku, ia menyebarkan nomor Whatapp di akun Instagram dan Facebook pribadinya. Ia mengajak pengikutnya untuk bertemu. Polisi menyangkakan dia atas penyebaran konten pornografi di akun media sosial bukan lantaran adanya praktik prostitusi. Diketahui praktik ini sudah ia lakukan satu tahun belakangan.
"Sejauh kami lihat masih suka sama suka tapi, nanti akan didalami (dugaan prostitusi)," ujar Kasatgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susetyo Purnomo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11).
Ketika ditangkap, kata Setyo, pelaku meronta-ronta kesakitan dan berteriak mengaku mengidap penyakit HIV/Aids. Lantas polisi mengarahkan dia ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Lalu akhirnya pada Rabu (1/11), pelaku dirujuk ke RS Polri untuk perawatan intensif di Kamar Matahari, tempat khusus perawatan pengidap HIV/Aids.
"Dia nyoba berontak pas ditangkep pas dibawa ke kantor. Karena dia terlihat sakit lalu kami bawa ke RS Tarakan untuk dirawat," kata dia.
Pelaku tidak hanya mengunggah konten asusila. Dia juga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya. Dengan video sambil berseragam klub sepakbola Real Madrid, ia menghina Presiden Joko Widodo. Juga, artis dangdut Ayu Ting Ting menjadi sasarannya.
"Dia bilang Jokowi tidak layak. Dalem bentuk video, pakai kaos hitam real madrid tanpa lengan," jelas Setyo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman 5 tahun atas konten susila. Tersangka dalam penahanan dan kami bantarkan atas alasan kesehatan," ucap Setyo.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa akun media sosial Facebook berjumlah follower 39.950 dan Instagram 1.976. Serta sejumlah handphone, harddisk dan laptop, juga nomor simpati 0821880787161 yang disebarkan pelaku. Kaos Real Madrid hitam, uang tunai sekitar Rp 2 juta, dan koleksi uang koin lama senilai ratusan juta.