Ajak Ketemu Kenalan, Pemuda di Aceh Perkosa ABG di Semak-Semak dan Rumah Kosong
Korban termakan bujuk rayu pelaku usai mereka saling berkomunikasi di aplikasi berbagi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Oktober 2021 lalu.
Pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya inisial AK (26), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak usia 13 tahun. Kejahatan seksual itu terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.
Korban mengaku sudah diperkosa pelaku empat kali. Korban diancam pelaku jika tak menuruti nafsu bejadnya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Korban berada di bawah ancaman pelaku jika tidak menuruti nafsu bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/2) kemarin.
Dia menjelaskan, korban termakan bujuk rayu pelaku usai mereka saling berkomunikasi di aplikasi berbagi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Oktober 2021 lalu.
Pertemuan tersebut berujung pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga 4 kali di lokasi yang berbeda-beda. "TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada di rumah kosong, ada juga di semak-semak," ujar Iptu Rivandi.
Usai menerima pengakuan sang anak, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Aceh Barat Daya. Polisi kemudian memburu pelaku. Namun ternyata, pelaku AK yang merupakan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya ini, telah melarikan diri.
"Kami membentuk tim untuk memburu pelaku lewat bekerja sama dengan Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap di kawasan Aceh Besar," sebutnya.
Kini AK telah diboyong ke Mapolres Aceh Barat Daya. Dia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, dengan ancaman 150 sampai 200 kali cambuk atau kurungan penjara 150 sampai 200 bulan.
Baca juga:
Coba Bunuh Diri Usai Perkosa Anak Buah, Bos Warteg Jalani Operasi di RS Polri
Ini Tampang Bos Warteg yang Tega Perkosa Anak Buah, Janji Nikahi Bikin Emosi
Kementerian PPA Minta Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bandung Ditindak Tegas
Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri sejak 2018, Korban Diancam dengan Rekaman Video
ABG di Siak Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kubur Korban di Kebun Sawit
Polisi Tembak Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya
Bos Warteg di Bekasi Berusaha Bunuh Diri usai Perkosa Anak Buah