AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis 2021 Sebesar Rp 8,36 Juta
Dia menyampaikan angka tersebut sudah termasuk untuk tabungan sebesar 10 persen dari total kebutuhan hidup selama satu bulan. Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam satu bulan kebutuhan jurnalis sekitar Rp 7,6 juta juta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak untuk para jurnalis di ibu kota pada 2021 sebesar Rp 8.366.220 per bulan. Adapun jumlah ini berdasarkan hasil survei dan hitung-hitungan kebutuhan para jurnalis setiap bulannya.
"Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis tahun 2021 itu adalah sebesar Rp 8.366.220," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman dalam konferensi pers di Youtube AJI Jakarta, Jumat (26/3).
Dia menyampaikan angka tersebut sudah termasuk untuk tabungan sebesar 10 persen dari total kebutuhan hidup selama satu bulan. Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam satu bulan kebutuhan jurnalis sekitar Rp 7,6 juta juta.
Hal ini sudah termasuk kebutuhan makanan, tempat tinggal, sandang, cicilan gawai seperti, laptop dan ponsel, dan kebutuhan lainnya. Belum lagi, kebutuhan selama pandemi Covid-19 seperti, hand sanitizer dan masker.
"Total nilai kebutuhan jurnalis per bulan itu Rp 7.605.654. Sisanya, Rp 760.565 atau 10 persen dari upah minimum adalah untuk ditabung," jelasnya.
Taufiq menjelaskan upah layak ini ditetapkan setelah melakukan survei rata-rata gaji yang diterima jurnalis pada 2021. Survei AJI ini melibatkan lebih dari 100 responden yang mengisi formulir secara daring.
Kemudian, ada sebanyak 97 jurnalis dari 44 media yang bisa divalidasi untuk survei tersebut. Taufiq mengungkapkan bahwa dari hasil survei, terdapat 10 responden yang gajinya dibawah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta yakni, Rp 4.416.186.
"Ada 10 orang atau 10 responden yang dibawa UMP DKI Jakarta 2021 dan kondisi itu cukup miris dan seharusnya bisa menjadi gugatan hukum kepada perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMP," tuturnya.
Selain itu, survei AJI Jakarta juga menemukan adanya jurnalis yang menerima upah terendah yaitu, Rp 1 juta. Sementara itu, upah tertinggi jurnalis DKI Jakarta sebesar Rp 8,45 juta.
Berikut daftar upah Jurnalis 2021 berdasarkan survei AJI Jakarta:
1. Media Online (55 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7,7 juta
2. Media Cetak (17 responden): Rp 2,75 juta sampai Rp 8,45 juta
3. Radio (8 responden): Rp 1 juta sampai Rp 5,1 juta
4. Televisi (17 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penghasilan Keluarga di Surabaya Minimal Rp7 Juta Per Bulan, Wali Kota Ungkap Hal Ini
Qatar Terapkan UU Upah Minimum Non-Diskriminatif untuk Buruh Migran
Pengusaha Minta Pembayaran THR 2021 Dibuka Peluang Kompromi
KSPI Kirim Surat Protes ke Jokowi Soal Rencana Pembayaran THR Dicicil dan Dipotong
Ini Alasan Serikat Buruh Tolak THR 2021 Diberikan Secara Cicilan atau Dipotong
Upah Buruh Tani Februari Naik 0,35 Persen, BPS Klaim Daya Beli Terjaga