Ajudan sebut Ojang dapat setoran dari dinas, dipakai buat kasus BPJS
Uang setoran dengan jumlah ratusan juta hingga miliaran disimpan di rekening khusus di BPR Syariah atas nama Ojang.
Ajudan Bupati Subang Ojang Suhandi, yakni Wawan Irawan menyatakan banyak aliran uang mengalir dari dinas terkait untuk atasannya itu. Kemudian, uang-uang itu dikumpulkan Ojang dalam satu rekening untuk kasus penanganan sidang BPJS Kabupaten Subang yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung.
Hal itu disampaikan Wawan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Rabu (13/7). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Yakni Edward Jaksa Kasipidum Kejari Garut, Wawan Irawan (Ajudan Bupati) Herman Nurdin (Puskesmas Pabuaran), Saiful Arifin (Kasi Dinkes).
Wawan mengatakan, uang yang mengalir pada Ojang salah satunya dari Dinkes Subang Rp 3 miliar. Kemudian dari Sekda Subang Rp 220 juta, Dinas Bina Marga ratusan juta, PDAM Subang Rp 90 juta, dan dinas lainnya. Dari sejumlah uang tersebut sebagian dialokasikan untuk pengurusan kasus korupsi BPJS Subang.
"Uang terkumpul dari dinas-dinas, ada juga dari honor bapak kemudian uang tersebut ditabung di BPR Syariah atas nama dirinya," ujarnya.
"Katanya uangnya memang untuk jaksa," ucapnya menambahkan.
Dua Jaksa Kejati Jabar yang menerima uang suap dari Jajang dan Lenih yaitu Fahri Nurmalio dan Deviyanti Rochaeni (berkas masih di KPK). Tidak hanya itu, kasus yang ditangani oleh KPK itu pun menyeret Bupati Subang Ojang Suhandi.
Wawan menjelaskan bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Lenih Marliani, istri Jajang Abdul Kholik. Uang tersebut didapat dari plt Dinkes Subang Elita Budiarti sebesar Rp 100 juta. Kemudian uang tersebut juga diserahkan kepada Herman sebesar Rp 100 juta.
"Saya ditelepon Jajang agar minta bantuan dana untuk pengurusan BPJS ke bupati, hingga akhirnya direalisasikan," ujarnya.
Jaksa KPK dan hakim mempertanyakan mengenai penerimaan uang dari dinas-dinas tersebut termasuk dari sekda. Karena uang tersebut peruntukannya tidak jelas, sementara jumlahnya sangat besar ratusan juta hingga miliaran.
Bahkan hakim dan jaksa menyebut bahwa uang untuk suap itu diambil dari dana iuran dari dinas dinas tadi.
"Ini ada sebelas item sumberdana yang disalurkan ke bupati. Untuk apa dana tersebut sebetulnya," ujar hakim Longser Sormin.
Wawan terus dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim terkait alur penerimaan dan pengeluaran uang Bupati Kabupaten Subang, Ojang Suhandi yang dipercayakan olehnya.
Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani. Bahkan, sejak terdakwa Jajang masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kabupaten Subang.
"Ya, saya kenal dengan pa Jajang sejak beliau masih jadi Kepala Puskesmas," ujar Wawan kepada Majelis Hakim. Jajang sendiri sudah diganjar vonis 4 tahun penjara pada Mei 2016 lalu.
"Waktu itu sekitar tahun 2014, saya setor uang Rp 600 juta lewat Wawan untuk pak bupati pakai tas," katanya.
Sementara dalam kesaksian, Edward, Kasipidum Garut, terungkap awal pengurusan kasus. Saat itu, terdakwa Jajang dan Lenih bertemu Undang Karim alias Uwa. Uwa mengaku mengenal dengan jaksa Edward di Garut yang kenal dengan jaksa Fahri yang sedang tangani perkara Jajang dan Budi Subiantoro.
Kemudian saksi Edward dan terdakwa dua menemui Fahri Nurmallo di mess Kejati Jabar di Jalan Ambon.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan perkara yang tengah ditangani Fahri dan Devyanti.
Terdakwa Lenih pun mengungkapkan jika suaminya tidak menikmati uang tersebut, tapi dipakai sebagai dana operasional. Fahri menyebut kasus itu sudah sepaket dengan terdakwa Budi Subiantoro. Fahri pun meminta kepada terdakwa Lenih untuk mengumpulkan semua kuitansi pengeluaran uang yang dilakukan terdakwa Jajang.
Baca juga:
Senyum singkat Bupati Ojang usai diperiksa KPK terkait kasus TPPU
Jajang siap bongkar skandal di Subang dalam sidang asal jadi JC
Suap jaksa di kasus BPJS Subang, pasutri terancam 20 tahun bui
KPK tetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka TPPU
KPK sita 30 ekor sapi dan 2 ekskavator milik Bupati Subang
KPK akan jual 30 ekor sapi milik Bupati Subang sesuai harga pasar
KPK irit bicara soal dugaan gratifikasi Bupati Subang ke Polda Jabar
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dilakukan Bupati Subang saat mengibarkan bendera? Bupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.