Akhir kejahatan Zainudin & Muksin, duo rampok kompak di Malang
Modus tersangka setiap aksinya selalu menyamar sebagai pekerja bangunan.
Zainudin (30) dan Ali Muksin (31) kompak melakukan aksi pencurian di 14 lokasi yang berbeda. Giliran aksinya yang ke-15, di sebuah rumah di Jalan Batu Bara, Kota Malang nahas keduanya kepergok warga.
Mereka dibekuk Unit Satuan Reskrim Polsekta Blimbing, Kota Malang setelah menjarah peralatan pertukangan, Minggu (21/4). Kini keduanya menjalani menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah beraksi dalam 2 tahun terakhir.
Setiap beraksi, keduanya selalu kompak berbagi tugas agar eksekusi bisa berjalan mulus. Sasaran akan ditentukan bersama-sama, setelah didahului sebuah pemantauan TKP.
"Z sering kebagian tugas sebagai eksekutor, sedangkan AM kebagian memantau keadaan," kata Iptu Yoyok Ucuk Suyono, Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Rabu (27/4).
Zainudin tercatat sebagai warga Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Cipto Mulyo, Kecamatan Sukun, sedangkan Ali Muksin warga Dusun Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Mereka indekos di Jalan Peltu Sujono, Gang Matahari, Kecamatan Sukun.
Setiap hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah, sementara polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit gerindra listrik, 2 unit trafo listrik, 2 unit kabel rol dan satu buah karung warna putih.
Kepada penyidik, keduanya mengaku, seluruh pencurian dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. "Tersangka telah dua kali mencuri di Kecamatan Pakis dan 12 kali mencuri di wilayah Kota Malang," terangnya.
Beberapa lokasi pencurian yang masih diingat di antaranya, rumah kosong di Jalan Batubara, Jalan Warinoi, Perumahan Sawojajar, Dinoyo, Pasar Blimbing, Jalan Sukarno Hatta dan Kecamatan Singosari. Ia juga mengaku beraksi sebanyak 5 kali di Jalan Sulfat, serta 2 kali di Kecamatan Pakis.
"Modus tersangka setiap aksinya selalu menyamar sebagai pekerja bangunan, setelah dirasa aman, barulah keduanya beraksi," paparnya.
Saat membawa peralatan pertukangan tidak mengundang kecurigaan. Karena berpakaian layaknya pekerja bangunan dan membawa karung.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.