Akhir polemik aturan mahasiswi bercadar di UIN Yogyakarta
Aturan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta akhirnya dicabut. Aturan ini sempat menjadi polemik, ada yang pro dan kontra.
Aturan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta akhirnya dicabut. Aturan ini sempat menjadi polemik, ada yang pro dan kontra. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi resmi mencabut surat edaran tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang bercadar, melalui surat edaran dengan nomor B 1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tertanggal 10 Maret.
"Ya intinya sudah jelas seperti dalam surat tersebut," ujar Humas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Habib kepada merdeka.com, Selasa kemarin.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Apa yang menjadi landasan dasar Bacaan Sholat Muhammadiyah? Kebijakan bacaan sholat Muhammadiyah sendiri didasarkan pada sumber-sumber yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, serta berpedoman pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Dimana Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman berada? Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman merupakan masjid terbesar di Pontianak dan masjid yang pertama kali berdiri di Provinsi Kalimantan Barat.
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Al Ittihad di Tangerang? Masjid ini juga dikenal sebagai titik nol kilometer dari kawasan Tangerang Raya. Terlebih, terletak di dekat Kawasan Pasar Lama, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata melainkan ikon wisata sejarah, budaya dan religi di Kota Tangerang,” katanya, mengutip Pemkot Tangerang.
Awalnya, pihak kampus menilai pendataan mahasiswi bercadar merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan.
Pendataan mahasiswi bercadar dilakukan setelah diterbitkannya surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang ditandatangani Yudian Wahyudi. Surat yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2018 ini ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga. Isinya meminta agar dilakukan pendataan dan pembinaan. Data tentang mahasiswi yang mengenakan cadar di UIN Sunan Kalijaga ini harus dilaporkan kepada Rektor paling lambat 28 Februari 2018.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama UIN Sunan Kalijaga, Waryono menyampaikan penegakan aturan ini dilakukan karena semua mahasiswa telah membuat surat kesediaan untuk mengikuti aturan kampus, termasuk aturan dalam berpakaian.
"Konteksnya menegakkan konstitusi UIN yang seluruh mahasiswa sudah tanda tangan saat akan masuk di UIN, tidak ada (alasan) lain-lain. Jadi pertimbangan Rektor, UIN punya pedoman tata tertib mahasiswa. Setiap mahasiswa yang masuk di UIN sudah tanda tangan kesediaan melaksanakan aturan UIN. Bahasa Pak Rektor kita menegakkan dan menerapkan konstitusi kampus, tata tertib mahasiswa termasuk cara berpakaian, ada juga kode etik dosen," ujar Waryono saat itu.
Alasan lain yang diutarakan Waryono, pendataan yang dilakukan juga merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya aliran-aliran radikal yang masuk ke kampus UIN Sunan Kalijaga. Wardoyo mengakui tak ingin ada mahasiswanya yang terjerumus untuk ikut aliran radikal dan bertentangan dengan Pancasila.
Waryono menambahkan selain pendataan mahasiswi bercadar, pihak kampus juga akan memantau kegiatan mahasiswa yang terselebung dan ditengarai merupakan kegiatan organisasi radikal. Sehingga, kata Waryono, kampus nantinya tidak akan kemasukan paham radikal.
"Ya akan kami awasi. Supaya tidak ada organisasi radikal di kampus. Kalau tidak didata nanti tahu-tahu jadi besar (organisasi radikal) di kampus kan malah susah menanganinya," tutup Waryono.
Setelah dilakukan pendataan, tercatat ada 42 mahasiswi bercadar yang berasal dari delapan fakultas. Jumlah mahasiswi bercadar di tiap fakultasnya berbeda-beda. Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ada enam, Fakultas Syari'ah dan Hukum delapan, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora enam, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam lima, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya tiga, Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan delapan, Fakultas Dakwah empat dan Fakultas Sains dan Teknologi dua.
Setelah didata, pihak kampus akan memberikan konseling kepada 42 mahasiswi tersebut. Pihak UIN Sunan Kalijaga sendiri saat ini sudah membentuk tim konseling untuk mendampingi para mahasiswi bercadar tersebut.
Satu tim konseling yang dibentuk terdiri dari lima dosen di setiap fakultas. Para dosen dari berbagai bidang studi tersebut ditugaskan memberikan arahan sekaligus membimbing para mahasiswi tersebut.
Salah seorang mahasiswi bercadar dari Jurusan Sastra Inggris, Umi Kalsum tak keberatan dengan pendataan tersebut. Namun Umi keberatan seandainya ada mahasiswi yang dikeluarkan karena memakai cadar.
"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan dari kampus ya saya keberatan. Karena kita punya hak memakai cadar," tegas Umi saat dihubungi.
Umi yang sudah sejak 2016 mengenakan cadar ini mengaku selama menempuh studi di UIN Sunan Kalijaga tak mendapatkan perlakuan yang berbeda. Umi pun mendapatkan perlakuan yang sama dengan mahasiswi lainnya yang tak bercadar.
"Saya ngampus biasa aja, yang heboh malah bukan dari UIN, kalau dari kampus biasa aja. Menurut saya enggak ada yang perlu dikhawatirkan (dari pendataan mahasiswi bercadar). Kalau enggak terlibat apa-apa kenapa mesti takut," ucap Umi.
Terpisah, Presiden Dewan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Moh Romli mengaku setuju dengan langkah kampus untuk melakukan pendataan terhadap mahasiswi yang bercadar. Romli berpendapat pendataan memunyai tujuan preventif, agar mahasiswi tidak terjerumus aliran atau ormas yang tidak mengakui pemerintah.
"Ini kan baru pendataan ya. Ya kita dukung langkah rektor. Kita setuju langkah rektorat karena mencegah lebih baik dari mengobati," ungkap Romli.
Romli menjabarkan pihaknya belum menemukan indikasi antara mahasiswi bercadar dengan paham radikal. Termasuk juga korelasi antara mahasiswi bercadar dengan organisasi anti-Pancasila.
"Sejauh ini memang belum ada. Namun sekali lagi antisipasi itu lebih baik dari mengobati. Apalagi kaitannya dengan ideologi Pancasila," tutup Romli.
Tidak cuma di internal kampus, polemik aturan untuk mahasiswi bercadar ini juga sempat meluas. Rabu kemarin, sejumlah ormas mendatangi kampus UIN untuk beraudiensi dengan pihak Rektorat.
Mereka adalah Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktivis Masjid, Harokah Islamiyah, Da'i Madinah, Majelis Mujahidin, Halaqah Tarbiyah Muwahiddin dan Forum Silaturahmi Remaja Masjid.
Juru Bicara FUI, Fadlun Amin menyampaikan sejumlah ormas yang datang menyuarakan keberatannya terhadap aturan bercadar bagi mahasiswi UIN Sunan Kalijaga. Terlebih lagi jika alasan tersebut karena radikalisme.
"Kalau ada opini bahwa radikalisme itu identik dengan cadar dan bercelana congklang, tentu ini saya yang kurang sependapat. Jadi tidak bisalah ada kesimpulan bahwa mahasiswi bercadar itu adalah bentuk dari radikalisme dan sebagainya. Tidak dibenarkan, radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan cadar, begitu," urai Amin.
Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Waryono yang menemui ormas-ormas tersebut mengatakan kedatangan sejumlah ormas Islam ini hanya dalam rangka silaturahmi dengan pihak kampus. Selain itu kedatangan ormas untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan pendataan di UIN Sunan Kalijaga.
"Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi terkait pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Sebenarnya lebih kepada pertanyaan terakhir itu bagaimana ujungnya, itu saja. Ya ujung dari yang mereka terima bahwa akan ada pelarangan (mahasiswi bercadar) itu karena apa," papar Waryono.
Waryono menegaskan bahwa sebenarnya tak ada pelarangan mahasiswi bercadar di kampus UIN Sunan Kalijaga. Surat edaran yamg dikeluarkan hanya untuk melakukan pendataan dan pembinaan pada mahasiswi bercadar.
"Semua mahasiswa dibina. Pembinaan itu sama seperti di tempat-tempat lain berjenjang. Kalau kasusnya berat berarti pembinaannya bagaimana, kalau ringan (bagaimana)," terang Waryono.
Bahkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Yogyakarta mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
Aktivis HAM di Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan surat kepada Presiden Jokowi itu telah dikirimnya pada Jumat (9/3) dari Kantor Pos UGM, Bulaksumur. Selain kepada Presiden Jokowi, surat serupa juga dikirimkan Baharuddin kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.
"Isi suratnya meminta Presiden Jokowi untuk mau turun tangan merampungkan permasalahan dan polemik tentang mahasiswi bercadar. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga tentang pendataan dan pembinaan pada mahasiswinya yang bercadar bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf E ayat 1 dan 2," ujar Baharuddin, Jumat (9/3).
Baharuddin menuturkan dalam surat tersebut dirinya juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) duduk bersama dengan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk duduk bersama. Kemudian, kata Baharuddin digelar dialog guna mencari solusi atas polemik mahasiswi bercadar tersebut.
Setelah mencabut surat pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar, pihak kampus tetap melakukan konseling kepada mereka. Bedanya, tim ini akan menjadi tim antiradikalisme.
"Tim konseling dibikin. Tapi (sekarang) belum dibikin. Nantinya jadi tim antiradikalisme," tutup Habib.
Baca juga:
Rektor UIN Yogyakarta cabut surat pendataan mahasiswi bercadar
Menteri Nasir minta kampus tak diskriminasi pengguna cadar
BNPT dalami pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mengenal Linda, lady biker bercadar pengendara motor sport asal Yogya
Komnas HAM sebut aturan pelarangan cadar berpotensi langgar hak asasi
UIN Sunan Kalijaga larang mahasiswi bercadar, aktivis HAM surati Jokowi