Aksi Heroik Dua Polwan Polda Banten Tangkap Pencuri Bersenjata di Minimarket
Personel Polda Banten menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket yang ada di Kota Serang. Pria tersebut berinisial ARN (25).
Personel Polda Banten menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket yang ada di Kota Serang. Pria tersebut berinisial ARN (25).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali. Terakhir, ia melakukan aksinya itu di minimarket yang berada di depan Universitas Bina Bangsa.
-
Bagaimana cara Supri membantu karyawati minimarket yang hampir menjadi korban penipuan? Karyawati mini market itu kemudian disadarkan, setelah Surpi meminta telpon dari orang tak dikenal itu dimatikan.“Waktu itu saya bilang, mbak jenengan itu kena tipu. Teleponnya disadap, tak suruh matikan. Dia kemudian bilang, aku mau ngomong opo e, pak?, sembari kebingungan,” ungkap Supri.
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Apa yang dijual di Pasar Setan? Barang yang dijual mungkin berupa tanah, batu, daun, atau benda-benda sekitarnya.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
"Adapun kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wib tadi saat masyarakat sedang salat Jumat. Dan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatannya sudah 12 kali. Itu artinya ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan," kata Hutapea kepada wartawan, Jumat (17/9).
Hutapea menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan oleh personel Polwan Polda Banten yang sedang patroli.
"Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polda Banten, yaitu Bripka Benny, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Ketiga personel ini terdiri dari 1 orang Polisi laki-laki dan 2 Polwan, mereka tugas di Polda Banten," sebutnya.
Dirinya pun menjelaskan, awal mula terjadinya aksi pencurian itu bermula saat ARN berpura-pura ingin membeli barang di minimarket tersebut.
"Pelaku datang kemudian pura-pura melihat barang, kemudian dia keluar, setelah itu karyawan mencurigai bahwa pelaku tersebut mengambil barang. Setelah dilihat di rak barang ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada, kemudian pelaku mengendarai mobil Ayla warna merah langsung melarikan diri," jelasnya.
"Pelaku dikejar oleh karyawan minimarket tersebut. Kemudian, berdasarkan informasi melalui HT, informasi itu langsung diteruskan kepada personel kita yang ada di jajaran, kemudian personel kita ada dua Polwan dan satu Polisi laki-laki sedang melaksanakan patroli mendengar dan mengejar pelaku dan berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sama," sambungnya.
Pada saat pengejaran tersebut, petugas yang menggunakan motor pun terjatuh akibat dipepet oleh kendaraan yang dikemudikan ARN.
"Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku hingga tertangkap. Adapun lokasi penangkapannya berada di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten," ungkapnya.
Dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, adanya satu orang korban yang terluka, yaitu karyawan minimarket dengan luka tembak di lengan kiri.
"Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU (rental), barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara," tegas Shinto.
Baca juga:
Ditlantas Polda Banten Bekuk Rampok Minimarket Bersenjata Api
Menganggur dan Butuh Uang, Pemuda di Tangerang Nekat Rampok Kasir Minimarket
Indomaret di Sawangan Depok Disatroni Rampok, Rp30,5 Juta Raib
Perampok Bergolok Sikat Rp50 Juta dari Alfamart di Serpong
Pembobolan Minimarket di Pancoran Terungkap, Orang Dalam Terlibat
Karyawan Minimarket Ajak 3 Teman Bobol Tempat Kerja di Pancoran