Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Perkara penyebaran berita bohong terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki agenda penuntutan, Kamis (1/4). Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Perkara penyebaran berita bohong terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki agenda penuntutan, Kamis (1/4). Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung. Dia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa suami Kadek Devi? Setelah menikah dengan Dewa, Kadek setia mendampingi suaminya.
Seusai persidangan, Syahnan memaparkan alasannya menuntut Syahganda 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa tidak berterus terang. "Tapi dalam fakta, baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti, kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," jelasnya.
Selain itu, kata Syahnan, Syahganda juga telah mengakui bahwa akun media sosial twitter yang digunakan untuk menyiarkan berita bohong itu adalah miliknya. "Dia terbukti secara valid dengan bukti twitter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twitter itu karena tidak bisa nama orang lain," sebut Syahnan.
Cuitan Syahganda terkait RUU Omnibuslaw Cipta Kerja dianggap membuat resah masyarakat. Padahal saat itu aturan tersebut baru berupa rancangan dan belum disahkan. "Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu. Ada yang dimanipulasi, ada yang disebut padahal nyatanya nggak (benar). Malahan mendukung Omnibus Law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.
Syahnan juga membeberkan bahwa terdakwa mengakui belum membaca draft Omnibuslaw. "Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (belum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," katanya.
Baca juga:
Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Jejak Politik Syahganda Nainggolan, Petinggi KAMI yang Ditangkap Polisi
Didakwa Menyebarkan Berita Bohong, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi