Aktivis Lebak minta pemerintah blokir Google dan Youtube
Saat ini masyarakat begitu mudah untuk melihat konten pornografi dan kekerasan melalui Google dan Youtube.
Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah memblokir Google dan Youtube yang menyediakan konten situs pornografi dan kekerasan karena dapat menimbulkan kemorosotan moral bangsa.
"Sebagian besar dari 11 kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dilakukannya setelah terinspirasi dari situs pornografi Google dan Youtube itu," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Mintarsih seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/6).
Menurut dia, pemerintah harus tegas untuk menutup konten berbau pornografi dan kekerasan karena dapat merusak moral generasi bangsa.
Mintarsih mengatakan saat ini masyarakat begitu mudah untuk melihat konten pornografi dan kekerasan melalui Google dan Youtube.
Bahkan, lanjutnya, banyak juga anak-anak mengakses situs pornografi, di antaranya 'Bokep Tube.Com' melalui mesin pencari Google dan Youtube.
Semestinya, ujar dia, Google dan Youtube memiliki tanggung jawab untuk menghapus situs-situs pornografi yang bisa diakses jutaan orang itu.
"Kami berharap pemerintah dapat menyelamatkan anak-anak bangsa yang bisa menimbulkan kemorosotan moral itu," katanya.
Menurut dia, sejak Januari-Mei 2016 tercatat 11 kasus kejahatan seksual di Kabupaten Lebak dan terakhir pelakunya seorang kakek mencabuli cucunya berusia lima tahun.
Mereka pelaku kejahatan seksual itu terdapat anak-anak, dewasa hingga lanjut usia. Karena itu, pihaknya sangat mendukung jika situs pornografi tersebut diblokir.
Dia mengungkapkan kebanyakan kejahatan seksual itu, mereka terangsang setelah melihat tayangan situs porno pada konten Google dan Youtube melalui jaringan internet di warnet-warnet juga telepon seluler.
"Kami yakin bila semua situs-situs porno dihapus pada konten Google dan Youtube dipastikan kejahatan seksual dapat diminimalisasi," katanya.
Seorang aktivis perempuan lainnya, Tuti Tuarsih mengatakan berkembangnya kecanggihan teknologi itu bisa menimbulkan dampak jika tidak dilakukan antisipasi oleh pemerintah. Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan berupa peraturan maupun undang-undang terhadap tayangan situs pornografi dan kekerasan.
Selain itu juga mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan terhadap industri dunia maya. Menurut Tuti, jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas dikhawatirkan angka kejahatan seksual terus meningkat, meskipun sudah memiliki Perppu hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Saat ini kejahatan seksual dan kekerasan di berbagai daerah di Tanah Air meningkat, bahkan korbannya anak-anak SD, SMP dan SMA/SMK. Dia menilai meningkatnya kejahatan seksual itu akibat kemudahan akses pornografi konten Google dan Youtube.
Untuk mencegah kejahatan seksual, kata dia, melibatkan peran ulama, tokoh masyarakat, aparat hukum, lembaga pendidikan dan lainnya. Sebab pelaku kejahatan seksual tersebut akibat lemahnya pemahaman agama juga nilai budaya di masyarakat semakin lemah.
"Kami mendukung penghapusan pornografi dan kekerasan yang ada di konten Google dan Youtube," katanya.