Aktivitasnya Dilarang, FPI Jabar Sebut Perjuangan Kader Tetap Jalan
Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan memastikan semangat yang diusung FPI tetap bisa berjalan meski statusnya dilarang. Dia menyebut FPI ibarat kendaraan untuk mencapai misi.
Pemerintah melarang segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.
Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan memastikan semangat yang diusung FPI tetap bisa berjalan meski statusnya dilarang. Dia menyebut FPI ibarat kendaraan untuk mencapai misi.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Ada FPI atau tidak ada, Amar Ma'ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan," ujar Kyai Maksum singkat, Rabu (30/12).
"Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada di mana saja tetap berjalan," tegasnya.
Namun dia membantah jika aktivitas FPI disebut radikal. Menurutnya, itu tidak berdasar. "Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar berharap keputusan ini tidak berpengaruh pada kondusifitas sosial di masyarakat.
Semua warga, khususnya kader FPI, diimbau menahan diri dengan adanya putusan yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kalau FPI umpamanya tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum ya tempuh aja lewat jalur hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
"FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya.
(mdk/noe)