Alami pungutan liar, Wali Murid SD mengadu ke LBH Yogya
Alami pungutan liar, Wali Murid SD mengadu ke LBH Yogya. Menanggapi hal tersebut, anggota LBH Yogya, Rizky Fatahillah, mengungkapkan akan mengirimkan somasi terhadap SD Model.
Tujuh orang tua wali murid Sekolah Dasar (SD) negeri Model Sleman mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, Rabu, (21/9), siang. Mereka mengadu lantaran adanya pungutan liar yang dibebankan pada peserta didik SD tersebut.
Salah seorang wali murid, Inayah Rohmaniyah, menuturkan indikasi adanya pungutan liar tersebut dapat dilihat dari terbitnya Surat Keputusan nomor 002/KS/07/2016 dari pihak Komite Sekolah. Surat tersebut berisi besaran biaya program unggulan sekolah yang ditanggung oleh masing-masing peserta Didik.
"Pihak sekolah selalu mengatakan bahwa biaya tersebut sukarela, artinya boleh ikut atau tidak. Tapi kenapa dalam SK tersebut ditentukan batas waktu pengumpulan dan besaran biaya pungutan. Ini kan namanya dah jadi wajib," ujarnya.
Dalam surat keputusan komite sekolah yang telah dibagikan langsung ke peserta didik tersebut, disebutkan besaran pungutan dari yang paling kecil yaitu Rp.1.900.000-3.350.000. Sedangkan untuk waktu pembayarannya berkala mulai dari Agustus 2016 hingga November 2016.
Inayah Rohmaniyah yang anaknya yang sekarang duduk di bangku kelas 5 tersebut, mengaku selama ini tidak ada laporan bentuk pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan selama ini. "Selama ini tidak ada laporan penggunaan dana pungutan tersebut. Kita ingin adanya transparansi dalam pembiayaan sekolah," ujarnya.
Selain itu, Rohmaniyah juga merasa janggal dengan program unggulan yang termasuk dalam SK tersebut, antara lain biaya modul pembelajaran, outing atau pembelajaran luar kelas, galasukses atau tryout, ujian, dan ekstrakulikuler (non akademik).
"Padahal modul itukan sudah disediakan pemerintah, terus penyelenggaraan ujian itukan sudah kewajiban sekolah, kok masih minta biaya!" Ujarnya.
Rohmaniyah menambahkan, peserta didik juga masih dibebankan pungutan uang makan sebesar Rp. 200.000 tiap bulan.
"Makanan tersebut dikelola oleh pihak sekolah secara mandiri. Tapi tidak ada laporan pertanggungjawaban atas belanjanya," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota LBH Yogya, Rizky Fatahillah, mengungkapkan akan mengirimkan somasi terhadap SD Model. "Kita akan somasi keras kepada SD Model. Kalau pihak sekolah merasa tidak menerima, lalu ini proyeknya siapa?" Ujar Rizky.
Rizky menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak komite sekolah tersebut cacat hukum. Pasalnya komite sekolah tidak berwenang mengeluarkan kebijakan sekolah.
"Peran dan fungsi komite sekolah hanya pemberi pertimbangan, bukan mengeluarkan kebijakan dan menjalankan kebijakan," ujar Rizky.
Rizky menambahkan, LBH Yogya akan membuka kesempatan bagi orang tua wali murid lain yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut. "Dengan adanya aduan ini LBH masih membuka peluang bagi orang tua wali yang juga keberatan atas pungutan ini," imbuhnya.
Sementara itu, kepala sekolah SD Model, Yuliani mengatakan, pihak sekolah tidak campur tangan dalam hal ini dan SK sudah tidak berlaku.
"Ini sukarela, orang tua bisa memilih mana yang prioritas," ujarnya saat dihubungi melalui telefon genggam.