Alasan-alasan Habib Bahar soal Penganiayaan dan Penjelasan Polisi
Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith tersandung kasus hukum atas dugaan penganiayaan dua remaja dengan inisial MKU (17) dan CAJ (18). Penganiayaan itu disinyalir karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.
Atas kasus ini polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Berikut kronologi dan penjelasan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar:
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan M. Hasan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian? Ia pun meminta untuk menindak tegas terhadap oknum yang ingin menjatuhkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana M. Hasan mengatasi masalah pelanggaran di Kepolisian? Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut maka setiap anggota kepolisian harus bekerja lebih keras, teratur, dan juga efisien. Ia juga menekankan bahwa sudah saatnya Polri bekerja keras guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Polri.
Berasalan Latihan Bela Diri
Habib Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja MKU (17) dan CAJ (18). Habib Bahar melakukan pembelaan kejadian itu sebagai latihan bela diri.
"Pengakuannya latihan bela diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus.
Meski mengelak, polisi dalam melakukan penyidikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Dianiaya dan Digunduli
Dalam penyidikan terungkap, penganiayaan dilakukan karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya. Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya mendukung peran CAJ.
CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Tak terima dengan kelakukan dua remaja tersebut, Habib Bahar dan orang suruhannya langsung menganiaya dua remaja itu sampai mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi. "Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ganti Nama Akun Media Sosial
Setelah Video penganiayaan terhadap dua remaja menjadi viral, Habib Bahar menghilangkan jejak digital dengan mengubah namanya menjadi Rizal. Saat ini pihak penyidik masih mendalami upaya melarikan diri dengan mengganti nama akun media sosialnya.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Polda Jabar secara resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Yakni Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Atas Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aktor Intelektual Penganiayaan Anak
Polisi punya alasan kuat melakukan penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith. Menurut Polisi, Bahar ditahan karena perannya dalam kasus penganiayaan. Apalagi korbannya adalah anak-anak.
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Dia menegaskan, Bahar dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
(mdk/has)