Alasan Darurat Sipil Tak Tepat Diterapkan untuk Pandemi Corona
Saleh mengatakan, saat Perppu itu lahir sebelum diberlakukan otonomi daerah. Sehingga situasi dan sistem politiknya berbeda dengan masa sekarang.
Ketua DPP PAN Saleh Daulay menilai tidak tepat darurat sipil diterapkan saat krisis pandemi virus corona. Sebab, aturan hukum darurat sipil itu lahir di masa revolusi sebagai respons yang bersifat sementara.
"Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya di mana kelahiran Perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (31/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Saleh mengatakan, saat Perppu itu lahir sebelum diberlakukan otonomi daerah. Sehingga situasi dan sistem politiknya berbeda dengan masa sekarang.
Saleh mengatakan, Perppu darurat sipil ditetapkan jika keamanan dan tertib hukum terancam. Serta, jika diakibatkan bencana alam. Sementara virus corona tergolong bencana nonalam.
"Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian," kata Saleh.
Lebih Baik Karantina Wilayah
Menurut Saleh, penerapan darurat sipil bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Dia menilai, UU Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi.
Anggota Komisi IX itu menilai lebih baik pemerintah menerapkan karantina wilayah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Dia tak yakin penerapan darurat sipil akan membantu kondisi saat ini.
"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan,"
Saleh mengatakan, karantina wilayah sepertinya bukan opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan biaya besar karena membiayai kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Belum lagi dampak sosial ekonomi dimana banyak perusahaan dan tenaga kerja tak beroperasi sehingga tak semua dapat menerimanya.
"Saya juga heran, kenapa tiba-tiba opsi ini muncul. Setahu saya, kemarin menko polhukham sudah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah. Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang dianggap dapat memutus penyebaran virus corona di Indonesia," kata Saleh.
(mdk/eko)