Alasan Jokowi pangkas prosedur: Saya nggak mau korban gempa NTB merasa rumit
Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan memangkas 16 dari 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.
Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang evaluasi penanganan bencana alam di Tanah Air, Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera mencairkan dana perbaikan rumah bagi korban gempa Lombok.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Satu prosedur saja yang harus kita ikuti agar di lapangan betul-betul dilaksanakan. Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10).
Jokowi menekankan, dia akan terus memantau pelaksanaan pencairan dana perbaikan rumah untuk korban gempa di Lombok. Mayarakat harus dipastikan bisa menerima dana bantuan tersebut dengan cepat tanpa terkendala masalah prosedur.
"Saya enggak mau lagi melihat masyarakat merasa rumit, merasa berbelit-belit," kata dia.
Mantan Wali Kota Solo ini memastikan, pemangkasan 16 syarat pencairan dana perbaikan rumah korban gempa Lombok tidak mengesampingkan prinsip akuntabilitas keuangan.
"Satu prosedur tetapi dengan akuntabiltas yang memang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan nanti," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan 16 syarat sengaja dilakukan untuk mempermudah warga Lombok yang ingin menerima dana perbaikan rumah akibat gempa.
"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan tebal. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, dana bantuan bagi warga yang terdampak gempa Lombok belum bisa dicairkan karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya belum selesai. Padahal, Jokowi sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta, sejak Minggu (2/9) lalu.
Baca juga:
Pemerintah permudah korban gempa NTB peroleh dana perbaikan rumah
Pemerintah pangkas syarat penerima bantuan korban gempa NTB
Fahri ingatkan Jokowi segera transfer uang rehabilitasi untuk warga Lombok
Di ITB Asia, Kemenpar kumandangkan NTB sudah bangkit
Bank Dunia siapkan dana hingga USD 1 miliar bantu pemulihan Lombok dan Sulawesi
Praperadilan anggota DPRD Mataram tersangka dana rehabilitasi gempa ditolak