Alasan Kapolri tak tahan Ahok meski sudah jadi tersangka
Ada tiga pertimbangan Ahok tidak ditahan. Pertama, penyidik belum menemukan dua syarat objektif. Kedua, Ahok cukup kooperatif. Ketiga, Ahok tidak mungkin kabur karena tengah mengikuti Pilkada DKI.
Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Ahok tidak ditahan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki alasan kuat belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana pemikiran Notodiharjo memengaruhi Kartosoewirjo dalam memahami ajaran Islam? Notodiharjo menanamkan pemikiran Islam modern ke dalam alam pemikiran Kartosoewirjo.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Kapolri melanjutkan, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Dia mencontohkan, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.
"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.
Pertimbangan lain, posisi Ahok sebagai calon gubernur yang saat ini tengah mengikuti pertarungan Pilkada DKI Jakarta. "Jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.
Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Sebab semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.
"Ada kekhawatiran dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Wapres JK: Ahok sudah jadi tersangka, jalani saja belum tentu salah
Kapolri soal Ahok: Bukan soal orangnya, tapi kompleksitas masalah
Sudah prediksi bakal jadi tersangka, Ahok sebut 'Saya dizalimi'
Bareskrim tegaskan tak ada tekanan saat menetapkan Ahok tersangka
Jadi tersangka penistaan agama, Ahok dicegah ke luar negeri
Ahok jadi tersangka kasus penistaan agama