Alasan Komnas HAM belum terbitkan rekomendasi kriminalisasi ulama
Komnas HAM belum dapat menerbitkan surat rekomendasi terkait kriminalisasi terhadap para ulama yang diadukan oleh Presidium Alumni 212. Alasannya, masih ada beberapa anggota Komnas HAM yang belum menandatangani surat tersebut.
Komnas HAM belum dapat menerbitkan surat rekomendasi terkait kriminalisasi terhadap para ulama yang diadukan oleh Presidium Alumni 212. Alasannya, masih ada beberapa anggota Komnas HAM yang belum menandatangani surat tersebut.
"Jadi, tadi karena kekurangan masalah administrasi saja, harusnya ada 5 tanda tangan (komisioner). Tapi, baru dua tanda tangan. Ada tiga tanda tangan komisioner yang belum dapat," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Dalam hal ini, Sambo berharap pekan depan surat tersebut sudah selesai ditandatangani oleh semua anggota Komnas HAM. "Intinya rekomendasi sudah selesai jadi nanti dari hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa ke jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui jalur internasional," ujar Sambo.
Sementara itu di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, kalau surat tersebut akan keluar. Hanya saja terbentur persoalan kurang tanda tangan.
"Tentu kami mengedepankan dua aspek utama yaitu aspek prosedural. Proseduralnya itu kalau rekomendasi itu harus kolektif kolegial. Jadi saya mengedepankan kerjasama yang baik antara seluruh komisioner," kata Pigai.