Alasan Polisi Tahan Habib Bahar: Aktor Intelektual Penganiayaan Anak
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Dia menegaskan, Bahar dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Polisi punya alasan kuat melakukan penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith. Menurut Polisi, Bahar ditahan karena perannya dalam kasus penganiayaan. Apalagi korbannya adalah anak-anak.
"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (19/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Dia menegaskan, Bahar dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex spesialis di situ," jelasnya.
Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi
Jokowi: Kalau Ada Ulama Pukul Orang Urusan Polisi, Bukan Dengan Saya
Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak
Soal Habib Bahar, Jangan Sampai Polri Dituduh Targetkan Pengkritik Pemerintah
Kronologi Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Bogor