Alasan Tak Tahu Aturan di Indonesia, WN Brazil dan AS Nekat Bawa Ganja ke Bali
Dua warga negara asing (WNA) diamankan petugas Bea Cukai lalu diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Kedua wisatawan ini kedapatan membawa ganja cair dan paket ganja ke Indonesia.
Dua warga negara asing (WNA) diamankan petugas Bea Cukai lalu diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Kedua wisatawan ini kedapatan membawa ganja cair dan paket ganja ke Indonesia.
Wisatawan asing yang ditangkap yakni Jacob Josef Biedak (37), seorang guru dari Amerika Serikat, dan Alberto Sampaio Gressler (25), mahasiswa asal Brazil.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang diadukan oleh Nus Wakerkwa? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mewakili TNI dalam perundingan Wonosobo? Pasukan TNI diwakili Kolonel Sarbini, sedangkan dari Belanda diwakili Kolonel Breemouer.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Jacob ditangkap karena membawa cairan atau liquid mengandung narkotika jenis ganja untuk vape. "Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika adalah miliknya dan untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali. Tersangka, tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengonsumsi ganja itu dilarang oleh hukum," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat (12/8).
Tersangka ditangkap saat tiba di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketika itu dia baru turun dari pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali, Rabu (20/7). Saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, ditemukan enam cartridge merek Stiizy dalam tas punggung warna hitam Isinya cairan kekuningan mengandung narkotika golongan I, dengan berat 3,18 gram bruto atau 35.0 gram netto. Jacob kemudian diserahkan petugas Bea Cukai ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Modusnya membawa barang narkotika yang disimpan di dalam tas bawaan," ujarnya.
Mahasiswa Brazil
Sementara Alberto ditangkap karena kedapatan membawa ganja dalam tas yang dibawanya. "Hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan barang narkotika tersebut, dibelinya di Negara Thailand, karena tersangka sempat tinggal di Thailand selama dua minggu sebelum tersangka pergi ke Bali," kata Ida Ayu Wikarniti.
"Dan tersangka mengatakan, sudah sejak sekitar 10 tahun mengonsumsi ganja dan tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia (Bali) membawa dan mengonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum di Indonesia," imbuhnya.
Alberto diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada Selasa (28/6) pukul 20.00 Wita. Saat itu dia baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK378 dari Kuala Lumpur.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan barang, di tasnya ditemukan empat buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan "Supermao" yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal Rp5 tahun.
(mdk/yan)