Aliansi Masyarakat Sumbar Terdampak PPKM Gelar Aksi Kibarkan Bendera Putih
Ratusan pelaku usaha di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dengan mengibarkan bendera putih di sepanjang bundaran Masjid Raya, Kota Padang, Kamis (29/7).
Ratusan pelaku usaha di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dengan mengibarkan bendera putih di sepanjang bundaran Masjid Raya, Kota Padang, Kamis (29/7). Koordinator Aliansi Masyarakat Sumbar Terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Heru Saputra mengatakan, aksi ini dibalut dengan slogan 'Sumbar Menolak Mati'. Aksi digelar karena banyak para pelaku usaha yang mengeluh, dan tidak tahan lagi dengan kebijakan PPKM.
Menurutnya, sejak PPKM awal diberlakukan, pelaku usaha mengalami penurunan omset hingga 60 persen, bahkan ada yang harus gulung tikar, alias tutup.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Banyak pelaku UMKM yang terdampak dengan kebijakan ini, mulai dari UMKM, kedai kopi hingga pedagang kaki lima. Bahkan ada yang tutup," kata Heru usai aksi kepada merdeka.com di Padang, Kamis (29/7).
Dia mengungkapkan, sejatinya aksi ini sudah direncanakan dari awal PPKM diberlakukan, namun baru mendapatkan izin kali ini. "Ide ini tercipta, sudah lama, sejak PPKM awal diberlakukan, banyak para pelaku UMKM yang mengeluh, karena merugikan kita semua," jelas Heru.
Dia menegaskan, aksi ini merupakan gerakan murni dari pelaku usaha yang ada di Sumbar, tidak ada aksi di Jakarta, maupun daerah lain.
"Kita garis bawahi ya, aksi ini adalah aksi benar-benar dari para pelaku UMKM, tidak ada tunggang menunggangi antara satu sama lainnya, tidak ada yang boleh masuk (untuk) memanfaatkan momen kita ini," tegas Heru.
Dari aksi tersebut, ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh para peserta aksi. Pertama, meminta agar pemerintah tidak lagi memperpanjang PKM, sebelum adanya solusi terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menurutnya, aturan yang memperbolehkan hanya 25 persen kapasitas konsumen bagi UMKM sangat memberatkan.
Pihaknya meminta agar pemerintah memberikan solusi kongkrit dalam menghadapi Pandemi Covid-19. "Kita minta solusi kongkrit, kita sudah coba berdialog dengan pemerintah, tapi kalau Berdialog tanpa ada kelanjutan dan tindakan, percuma (saja)," terang Heru.
Sementara itu, mereka juga mengajak para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, guna memulihkan keadaan ekonomi.
Apabila tidak ada solusi kongkrit setelah aksi ini, mereka juga mengancam akan membuat aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar.
Aksi sendiri dimulai dengan long march disekitaran bundaran Masjid Raya Kota Padang. Kemudian, dilanjutkan dengan pengibaran bendera putih di sepanjang jalan tersebut.
Aksi berlangsung damai, dan dikawal oleh pihak kepolisian yang dimulai pukul 15.30 WIB, dan berakhir menjelang salat Maghrib.
Baca juga:
Satgas Sebut PPKM Mikro Belum Berjalan Baik, Ada 58.687 Belum Bentuk Posko Covid
Pemprov DKI: Pegawai WFO Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksin
PPKM Level 4, Pabrik hingga Pedagang Kaki Lima Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19
DPRD DKI Soroti Pelanggar Prokes Dipidana: Harus Humanis agar Tak Menyusahkan
Video Pisah Sambut Kapolres Rembang saat PPKM Viral, Ini Penjelasan Polda Jateng
CEK FAKTA: Hoaks, Kios dan Masjid Dibakar karena Langgar PPKM