Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua DPR minta hakim vonis seberat-beratnya
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang seberat-beratnya. Sebab, aksi terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa.
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Dalam surat tuntutan jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi Aman Abdurrahman.
Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang seberat-beratnya. Sebab, aksi terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa.
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
"Setiap gerakan atau kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan harus dihukum seberat-beratnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Sebagai lembaga negara DPR akan mendukung segala keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Karena, menurut politikus Partai Golkar itu, hakim yang berwenang menjatuhkan vonis.
"DPR mendukung keputusan pengadilan itu," ucapnya.
Diketahui, dalam persidangan Aman Abdurrahman yang disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia ini dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 jo 7. Atas dasar itu dia dituntut hukuman mati.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Baca juga:
Momen polisi korban bom Thamrin peluk Aman Abdurrahman di persidangan
Sidang tuntutan Aman Abdurrahman dijaga ketat petugas bersenjata lengkap
Jaksa Agung sebut Aman Abdurrahman dituntut hukum mati karena berbahaya
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati
Jaksa ajukan 16 nama korban bom Thamrin dapat kompensasi dari negara
Dituntut mati, tak ada hal meringankan untuk Aman Abdurrahman