AMDI Kecam Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam
Penasihat Yayasan AMDI, Puti Guntur Soekarno mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam. Karena ini mencederai upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan, kekerasan sekual dan Intoleransi di sektor pendidikan.
Yayasan Anak Masa Depan Indonesia (AMDI) mengecam keras aksi kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam. Peserta didik diduga mengalami kekerasan berupa pemenjaraan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.
Penasihat Yayasan AMDI, Puti Guntur Soekarno mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam. Karena ini mencederai upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan, kekerasan sekual dan Intoleransi di sektor pendidikan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Bagaimana cara mengatasi gangguan kecemasan pada anak? Cara Mengatasi Gangguan Kecemasan pada Anak 1. Berikan Perhatian PenuhApabila terdapat tanda-tanda gangguan kecemasan pada anak, berikan perhatian penuh padanya karena ia sangat membutuhkan perhatian ekstra terutama pada apa yang ia rasakan. 2. Tetap Tenang Ketika gangguan kecemasan pada anak terjadi, orang tua atau pun kerabat yang ada di sekitarnya haruslah tetap tenang.(Foto : istockphoto.com) 3. Berikan Pujian Selalu berikan apresiasi atau apapun usaha yang telah anak lakukan. Hal itu akan membantunya untuk perlahan bangkit dari gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 4. Tidak Menghukum Sembarangan Apabila anak mengalami perkembangan yang kurang dibandingkan dengan teman-temannya yang lain, jangan menghukumnya. Orang yang ada di sekitarnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk membantunya agar tidak menjadi gangguan kecemasan pada anak. Beritahu dan peringatkan anak dengan bahasa yang baik dan lembut. 5. Ubah Ekspektasi Jangan terlalu menaruh harapan yang sangat tinggi kepada anak, bantu ia menyesuaikan dirinya dengan kondisi yang sedang dialami agar tidak terjadi gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 6. Bersiap untuk Segala Perubahan Luangkan waktu untuk anak dalam segala perubahan yang sedang ia alami agar ia tidak mengalami gangguan kecemasan pada anak dan mengetahui bagaimana penanganan terhadap situasi yang sedang dialami.(Foto : istockphoto.com)
-
Kapan pijat batuk pada anak disarankan? Pijat batuk dapat memberikan relaksasi sekaligus meredakan batuk anak.
-
Bagaimana gegar otak terjadi pada anak? Gegar otak terjadi ketika kepala mengalami benturan atau goncangan yang keras, menyebabkan gangguan pada fungsi otak sementara.
“Apalagi ini bukan kali pertama kasus kekerasan ini terjadi di lokasi yang sama. Kalau memang pihak sekolah tidak bisa memberikan pendidikan, lebih baik Kemendikbud Ristek mencabut izinnya dan menutup sekolah tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11).
Anggota Komisi X DPR RI itu meminta, penegak hukum memberikan hukuman terberat bagi pelaku kekerasan di sekolah. Ini harus menjadi kasus terakhir yang terjadi menimpa peserta didik di Indonesia.
“Hukumannya harus bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pengingat bagi yang lain untuk tidak terbesit melakukan kekerasan di dunia pendidikan. Anak-anak ini adalah penerus Indonesia. Apa mau kekerasan menjadi salah satu yang diajarkan dalam pendidikan di Indonesia? Tentu saya sebagai orang tua tidak akan mengizinkan hal tersebut terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan AMDI Clara Tampubolon meminta, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial memberikan advokasi kepada para korban kekerasan. Tujuannya agar trauma kekerasan yang dialami para korban dapat segera disembuhkan.
“Aparat kepolisian juga harus memastikan tidak ada intimidasi kepada para korban kekerasan tersebut. Kasus ini juga harus terus diusut secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tutup Clara.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam. Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,”ungkap Retno, Komisioner KPAI.
Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek untuk pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut, mengingat Mas Menteri Nadiem sudah bertekad akan mencegah dan menangani tiga (3) dosa di pendidikan, yaitu Kekerasan, Kekerasan Sekual dan Intoleransi.
“KPAI mengapresiasi Itjen KemendikbudRistek yang merespon sangat cepat saat menerima pengaduan dari KPAI. Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute”, ujar Retno.
Pada tahun 2018, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam. Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam, orangtua dari peserta didiknya yang berinisial RS. RS mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9) lalu. Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).
“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, ungkap Retno.
Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI, KPAD, Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya. Saat tiba di sekolah, ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu sudah di bongkar , bahkan ruangan telah disulap nyaman dengan memasang AC baru juga. Sebelumnya, Kompolnas juga bertemu Wakapolda Kepri terkait dorongan untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi ED (Pembina SPN Dirgantara) dan penegakan disiplin jika terbukti bersalah.
“KPAI mendapatkan keterangan dari Propam Polda Kepulauan Riau bahwa ED kemudian di proses hukum di Pengadilan Negeri dengan pidana 1 tahun penjara dan sanksi etik berupa Demosi atau dipindah tugaskan ke Pulau Natuna,” cerita Retno.
Namun, pada Oktober 2021 kasus serupa kembali terjadi dan kali ini korbannya ada 10 peserta didik. Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPAD Kota Batam. “Pihak Disdik Provinsi Kepri datang ke sekolah dan memerintahkan anak-anak dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga.
“Hal ini mengindikasi bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun, sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah sehingga tidak ada efek jera”, tambah Retno.
Baca juga:
Korban KDRT di Aceh Terima Bantuan dari Baitul Mal
Polisi Selamatkan Remaja karena Tiru Gerakan Tangan Seperti di TikTok Usai Alami KDRT
Rumah Bekas Pembunuhan, Ada Tulisan Tangan Pelaku yang Bikin Merinding
Balita di Kota Batu Disiksa Pacar Ibunya, Tubuh Melepuh Disiram Air Panas
Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas
Bocah di Cirebon Diduga Dianiaya, Dilempar Kotoran dan Wajah Ditempel Knalpot