Amnesty International Indonesia kembali desak pemerintah hapus hukuman mati
Amnesty International Indonesia kembali desak pemerintah hapus hukuman mati. di tahun 2017 hanya ada 993 eksekusi mati yang diberlakukan oleh 23 negara di dunia. Turun 4 persen dari tahun 2016 yang berjumlah 1.032 eksekusi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta pemerintah meninjau kembali dan memoratorium penerapan hukuman mati di Tanah Air. Permintaan ini merujuk pada Data Global yang menunjukkan angka eksekusi mati menurun drastis.
Amnesty International mencatat, di tahun 2017 hanya ada 993 eksekusi mati yang diberlakukan oleh 23 negara di dunia. Turun 4 persen dari tahun 2016 yang berjumlah 1.032 eksekusi, dan merosot 39 persen jika dibandingkan pada tahun 2015 yang mencapai 1.634 eksekusi mati.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Data Global itu jadi pengingat pemerintah untuk meninjau ulang hukuman mati. Setidak-tidaknya memoratorium atau tidak lagi mengeksekusi mati warga negara asing atau warga negara sendiri sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati," kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Selain itu, ada dua kasus lain yang menjadi dasar desakan moratorium hukuman mati oleh Amnesty International Indonesia. Yakni pembatalan vonis mati Yusman Telaumbanua dan temuan Ombudsman RI menyangkut maladministrasi eksekusi Humphrey Jefferson Ejike.
Usman menyebut, pada 31 Januari 2017 Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan hukuman mati terhadap Yusman atas kasus pembunuhan. Pembatalan vonis ini dilakukan lantaran Yusman terbukti masih di bawah umur, yakni 16 tahun saat menjalani persidangan pada 2013 silam.
Mengenai temuan pelanggaran administrasi oleh Ombudsman RI, bermula saat Jaksa Agung mengeksekusi mati Humphrey, seorang warga negara Nigeria yang pada 2016 lalu masih dalam proses pengajuan permohonan grasi. Humphrey dihukum karena kasus perdagangan narkoba dan dijatuhi vonis mati pada 2004.
Menurut Usman, berdasarkan pengakuan Humphrey, dia disiksa berulang kali selama diinterogasi. Kemudian diancam akan ditembak jika menolak menandatangani dokumen yang mengharuskan Humphrey 'mengaku' memiliki heroin.
Karena itulah, Usman menginginkan pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan hukuman mati. Eksekusi mati bukan media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup.
"Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pemerintah telah mengambil garis keras dengan mengeksekusi terpidana karena kejahatan narkoba," pungkasnya.
Baca juga:
Wapres JK: Hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung
Jepang akan eksekusi 13 anggota sekte Aum Shinrikyo
TKI dieksekusi mati di Arab Saudi, DPR minta pemerintah kirim nota protes
TKI dieksekusi mati Saudi, pimpinan DPR minta Komisi IX panggil Menaker & BNP2TKI
TKI-ku sayang, TKI-ku malang
Deretan cerita tragis TKI dieksekusi di Arab Saudi