Anak Buah Sambo Luluh saat Hakim Kutip Surat Yasin dari Khatib Salat Jumat
Hakim Ketua Suhel sempat mengutip satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran ketika meminta terdakwa Arif untuk jujur di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memiliki berbagai cara untuk mengingatkan agar persidangan bisa berjalan penuh dengan kejujuran. Salah satunya Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika memeriksa terdakwa Arif Rachman Arifin.
Hakim Ketua Suhel sempat mengutip satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran ketika meminta terdakwa Arif untuk jujur di persidangan. Momen itu terjadi saat Arif diperiksa perkara dugaan obstruction of justice Pembunuhan Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
"Tadi waktu jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini. Tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam," kata Suhel saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1) hari ini.
Menurut Suhel, meski dalam kesempatan sidang terdakwa bisa berbohong dalam memberikan keterangan. Namun, ketika di akhirat semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya karena tak bisa berbohong.
"Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khatib tadi begitu mengutip," ucap hakim.
Lantas, Suhel menyinggung perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif terkait perintah memusnahkan laptop Baiquni Wibowo yang dipakai untuk menonton rekaman CCTV Brigadir J ketika masih hidup.
"Kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada nggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada nggak kata-kata seperti itu?," tanya hakim
"Ada yang mulia," jawab Arif.
"Betul ada?," tanya hakim menegaskan.
"Betul. Betul. tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di (sidang) kode etik juga saya sampaikan," imbuh Arif.
Karena hal tersebut, Hakim kemudian meminta penegasan soal kata 'adek-adek' yang dimaksud Arif dalam BAP-nya. Diakuinya, kalau itu dimaksudkan untuk dirinya bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang menonton CCTV.
Mereka adalah anak buah Ferdy Sambo yang melihat Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang ke rumah dinas ketika Brigadir J masih hidup. Sontak, hal itu membuat Arif merasa shock dan melapor ke atasannya Hendra Kurniawan.
"Yang dimaksud adek-adek siapa?" tanya hakim.
"Mungkin Yang Mulia, mungkin, kan ada saya ada Baiquni," jelas Arif.
"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?," cecar hakim.
"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.
Sekedar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/ded)