Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga
Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga.
Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi terdakwa turut membantu tindak pidana korupsi sekaligus bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Apakah ada masukan swasta ke regional bisa saja, karena itu masukan," kata Supangkat, Senin (22/7).
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Apa yang sedang dikerjakan Ratu Sofya dan kekasihnya sekarang? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Disinggung diterima tidaknya usulan pihak ketiga, Supangkat mengaku keputusan tersebut harus dilakukan kajian terlebih dahulu baru bisa dimasukan ke dalam RUPTL. Ia mengatakan, setiap PLN akan melakuan kegiatan umumnya dimasukan ke dalam daftar RUPTL.
Sementara dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret Sofyan sebagai terdakwa, Supangkat mengaku PT Samantaka Batubara sudah mengajukan proyek pekerjaan PLTU Riau sejak 2015. Namun baru diketahui pada 2016.
"Yang saya tahu adanya usulan itu setelah terjadi case ini bahwa dulu ternyata sudah ada usulan dari PT Samantaka tahun 2015 kepada wilayah Riau, wilayah Riau dikirim ke pusat," ujarnya.
Supangkat merinci, pada pengajuan pertama kalinya, Samantaka menawarkan muatan listrik menggunakan batu bara sebesar 600 megawatt. Anak perusahaan milik Johannes Budi Sutrisno Kotjo itu kembali mengajukan penawaran dengan muatan 2x600 megawatt. Hingga pada 2017, tawaran Samantaka kembali berubah menjadi 2x300 megawatt.
Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengamini pihaknya sudah mengajukan tawaran pekerjaan untuk PLTU Riau, namun tak kunjung mendapat respon dari PLN.
"Waktu itu bersama pak Kotjo, kami mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya diminta mencari informasi ke PLN batu bara," ujar Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).
Rudi menjelaskan, ia bersama Kotjo bersikukuh mengajukan diri sebagai pihak pengerja proyek listrik tenaga uap lantaran memiliki batu bara dengan kualitas baik sekaligus murah. Saat itu, kata dia, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.
Dikarenakan tak kunjung mendapat respon dari pihak PLN, Rudi mengaku ia hanya diperintahkan Kotjo mengurus persoalan teknis. Sementara urusan penawaran, Kotjo ambil alih.
Sambil terus berkoordinasi, Kotjo menghubungi Rudi yang mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Sofyan Basir.
"Saya ditelpon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu pak Sofyan," ujarnya.
Setelah mengabarkan telah bertemu dengan Sofyan sebagai Dirut PLN, Rudi juga mengatakan beberapa kali pernah dihubungi Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus terpidana kasus yang sama. Rudi mengatakan, ia pernah bertemu dengan Eni di ruang kerja Kotjo.
"Saya tahu bu Eni bantu pak Kotjo Oktober 2017. Bu eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN melalui Eni," jelasnya.
"Akhirnya masuk RUPTL?" tanya jaksa Ronald.
"Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016.Wattnya sama," tukasnya.
Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
KPK Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Idrus Marham Siapkan Kasasi
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui
Sidang Lanjutan Sofyan Basir Terkait Kasus PLTU Riau-1
Pengajuan Proposal Samantaka Batubara Masuk Usai Pertemuan Sofyan Basir & Kotjo
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Pastikan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan