Anggota BNN patah tulang kejar-kejaran saat gagalkan transaksi sabu
Kedua pengedar itu sempat menabrak petugas BNN dan beberapa kendaraan
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, mengalami patah kaki ketika menggagalkan transaksi sabu seberat 187 gram di Jalan Gajahmada, Surakarta, Minggu (7/8) sore lalu. Sayang, aksi itu belum membuahkan hasil.
Gagalnya transaksi sabu itu berawal dari informasi diterima BNN. Mereka mendapat kabar ada barang haram dibawa Fiqi alias Brewok (32), warga Buaran KD Besar RT 2 RW 6, Babakan, Tangerang, tengah membawa paket sabu dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Balapan Solo.
Ratusan gram sabu kualitas terbaik tersebut sedianya akan diberikan kepada dua pria warga asal Solo Baru berinisial T dan L. Namun, belum sempat sabu berpindah tangan petugas yang sudah mendapat informasi adanya transaksi langsung melakukan penyergapan.
"Kami sergap, tapi sayangnya dua orang yang menerima barang yakni T dan L masih bisa lolos," tegas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, Selasa (9/8).
Tri Agus membeberkan, pelaku Fiqi dari stasiun Kereta Api, langsung naik becak menuju Jalan Gajahmada Surakarta. Kemudian, becak berhenti di Rumah Makan Lombok Ijo sebelum menuju ke Hotel Sahid.
Tak lama becak keluar menuju Barbershop di Jalan Gajahmada Nomor 72, Surakarta, dan menghampiri mobil Daihatsu Grandmax warna Silver Nopol AD 8619 OA dan akan melakukan transaksi. Saat itulah petugas menyergap kedua orang pengedar tersebut berhasil kabur dengan menggunakan mobil itu.
Saat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kedua pengedar itu sempat menabrak petugas BNN dan beberapa kendaraan ada di depannya. Akibatnya anggota BNNP Jateng mengalami luka patah tulang pada bagian kaki.
"Anggota kami ditabrak hingga mengalami patah tulang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran tapi mereka berhasil kabur dan kami kehilangan jejak," bebernya.
Berdasarkan dari ciri-ciri sabu yang ada, barang tersebut kuat dugaan berasal dari negara Nigeria. Pasalnya, dari bentuk sabu tersebut bukan berupa kristal. Melainkan sudah dalam bentuk serbuk siap pakai.
"Biasanya (sabu) masuk ke Indonesia diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kondom. Kemudian ditelan dan nanti dikeluarkan saat buang air besar," paparnya.
Sampai saat ini, BNNP Jateng masih terus melakukan pengembangan terkait hal tersebut termasuk memburu dua orang pengedar berinisial T dan L.
"Akibat perbuatannya tersebut, Fiqi yang sudah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya.