Anggota DPR Taufiqulhadi desak Polri lanjutkan proses hukum pimpinan KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi meminta Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum terhadap kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hal ini karena Polri telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi meminta Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum terhadap kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hal ini karena Polri telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (27/11).
Wakil Ketua Pansus Angket KPK ini menyebut justru mengherankan jika Polri akhirnya menyetop proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Agus dan Saut. Jika proses dihentikan, kata dia, akan menunjukkan penegakan hukum tebang pilih.
"Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong, kan gitu," tegasnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan dua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, pada Senin (9/10) lalu. Keduanya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya itu dilaporkan dan disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.