Anggota DPRD Jateng desak pemerintah legalkan cantrang buat nelayan
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riyono mendesak pemerintah untuk melegalkan cantrang untuk nelayan. Dia menilai pelarangan cantrang berdampak langsung terhadap perekonomian para nelayan, khususnya di wilayah Jateng.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riyono mendesak pemerintah untuk melegalkan cantrang untuk nelayan. Dia menilai pelarangan cantrang berdampak langsung terhadap perekonomian para nelayan, khususnya di wilayah Jateng.
"Kenapa harus dilegalkan? Kawan-kawan nelayan perjuangannya sudah mentok, mulai bertemu Presiden Jokowi sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Ombsdmnen RI, namun semua tidak membuahkan hasil," kata Riyono kepada merdeka.com di Kota Semarang, Jateng, Kamis (27/4).
Riyono mengungkapkan terkait usulan gubernur soal KUR bagi nelayan cantrang sebenarnya belum menyelesaikan akar masalah Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang dicabut dan diperbarui dengan Permen 71 Tahun 2016 yang dikeluarkan Menteri KKP.
Sampai saat ini, menurut Riyono, sudah dua tahun permen tersebut membuat gaduh nelayan Indonesia lebih khusus nelayan Jateng yang sangat terasa dampak ekonominya.
"Apa yang diusulkan gubernur soal KUR ini belum menyelesaikan masalah utama kawan-kawan nelayan Cantrang, karena sudah membuat gaduh ekonomi dan sosial baiknya memang cantrang harus dilegalkan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Saat ini, Riyono menjelaskan dengan kebijakan tidak pro nelayan tersebut, imbas ekonomi pelarangan cantrang membuat kerugian bagi kurang lebih 200.000 tenaga kerja harian mulai nelayan kecil, buruh kapal, pedagang ikan kecil dan kuli panggul di sepanjang pantura Jateng.
"Ini sangat merugikan jika dibanding dengan Harapan Kelestarian yang diklaim oleh Bu Susi Menteri KKP, di sisi lain, penggantian alat yang dijanjikan tidak sesuai harapan nelayan, janji memberikan kemudahan pinjaman bank juga tidak mudah diakses oleh nelayan, tentu kondisi ini membuat nelayan semakin sulit menjelang 19 Juni 2017 sebagai masa akhir toleransi cantrang," kata Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) ini.
Riyono juga mengusulkan dengan berbagai problematika yang dirasakan nelayan, Presiden bisa memanggil Susi Pudjiastuti untuk membenahi permen tersebut.
"Presiden bisa segera memanggil Susi kembali untuk membenahi permen-permen yang merugikan nelayan dan Industri perikanan nasional saat ini," katanya.