Anggota DPRD Muarojambi tepergok berduaan dengan WIL di kamar hotel
Kini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Tebet.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Alfero, mengatakan laporan dugaan asusila atau perselingkuhan dilakukan anggota DPRD Muarojambi berinisial MJ terhadap seorang wanita berinisial WS yang merupakan istri sah seorang pegawai berinisial I, kini terus berlanjut dan penangganannya diserahkan ke Polsek Tebet.
Dalam laporan pelapor bahwa, terlapor MJ ditangkap bersama WS di kawasan Jakarta tepatnya di Hotel Rota International di kamar nomor 101.
Keduanya ditangkap oleh adik I yang berinisial AR sekitar jam 23.00 WIB, di dalam satu kamar. Lalu mereka langsung dibawa ke Polsek setempat untuk diamankan.
Sementara itu, MJ anggota dewan yang dilaporkan oleh I, membantah bahwa dirinya telah dituduhkan melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial WS yang merupakan istri resmi I.
"Pelimpahan pelaporan ini berdasarkan lokasi kejadian Tebet, Jakarta Selatan," ujar Farouk, Kamis (21/4).
Sesuai dengan laporan yang dibuat pelapor di Mapolsek Jambi Selatan terhadap anggota DPRD berinisial MJ dengan nomor STPL No Pol : B/261/IV/2016, dengan tindak pidana perselingkuhan pada Minggu lalu (17/4) akhirnya dilimpahkan kembali ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
"Kasus ini dilimpahkan ke Tebet karena Tempat Kejadian Perkara (KTP) tidak di Jambi melainkan berada di Jakarta sehingga berkasnya kita serahkan kembali ke Polsek Tebet," kata Farouk.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani membenarkan akan adanya surat laporan dengan nomor STPL No Pol : B/261/IV/2016/Polsek Jambi Selatan.
"Ia laporannya telah kami terima yang dibuat pelapor di Polsek Jambi Selatan. Namun tidak bisa di proses di sini, karena TKP di Jakarta sana dan kita disini tidak tahu kronologinya seperti apa kejadiannya bagaimana bisa diperiksa," ucap Bernard dilansir dari Antara.
Pihaknya akan secepatnya melimpahkan semua berkas ke Polsek Tebet, sehingga kasus ini segera dituntaskan.