Anggota Polda Kaltim dibekuk setelah diinteli BNN 2 bulan
AM terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
AM (37), anggota polisi dari Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Rabu (18/10) lalu. AM terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
"Ini bermula setelah lembaga antinarkoba melakukan pemantauan selama dua bulan. Selama itu kami pantau jaringan AM, dia itu pengendali," ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dedi Fauzi Elhakim, Senin (20/11).
Dedi mengatakan, sebelum menangkap AM, terlebih dahulu BNN mengikuti dua pria yakni B (37) dan dan J (31). Mereka kedapatan membawa sabu seberat 1,1 kg di dalam tas selempang dalam penerbangan Medan-Balikpapan. Usai keluar dari bandara, mereka lantas dijemput S (26) hingga akhirnya diciduk petugas di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.
"Dari mereka kami berhasil mengungkap di balik semua ini dan pengendalinya adalah AM yang merupakan oknum berpangkat Bripka," ujarnya.
Usai membekuk ketiga pelaku, lanjut Dedi, BNN kembali melakukan pemantauan dan menciduk MD (31) pada saat akan melakukan pengiriman kepada AM. Keduanya diciduk di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan.
"Akhirnya kami lanjutkan dan melakukan pengembangan dan dapati MD sedang controlled delivery kepada AM di hotel," ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1. Adapun ancaman maksimal bagi para pelaku ialah hukuman mati.
"Ya kita kenakan hukuman maksimal, pidana mati," tutupnya.