Angkut 236 batang kayu Merbau, sopir diupahi Rp 5 juta/orang
Kelima sopir yakni AM, IL, AC, NU dan SA, kata Kompol Wibowo seraya menambahkan para pengemudi itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
Polda Papua menyita 236 batang kayu Merbau asal Distrik Araray Kabupaten Sarmi di kawasan Waena, Kota Jayapura. Selain ratusan batang kayu Merbau, polisi juga mengamankan 5 sopir truk.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Dwi Prasetyo Wibowo di Jayapura mengatakan kelima sopir sudah ditahan. Mereka diupahi Rp 5 juta per orang untuk satu kali angkut kayu.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Dimana lokasi wisata Papua yang menawarkan keindahan danau luas dan bukit hijau? Danau Sentani adalah danau yang terletak di Kabupaten Jayapura. Danau ini menyuguhkan pemandangan hamparan air tenang yang dikelilingi bukit hijau nan asri.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
Kelima sopir yakni AM, IL, AC, NU dan SA, kata Kompol Wibowo seraya menambahkan para pengemudi itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
"Dari keterangan kelima sopir truk, terungkap kayu yang diangkut mereka milik AL, yang nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kelima sopir truk itu nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Cegah bencana alam, JK minta kelestarian hutan dijaga
Sejak Januari, 680 hektare lahan di Riau terbakar
BNPB antisipasi kebakaran hutan selama pelaksanaan Asian Games 2018
Polisi tetapkan tiga tersangka pembakar lahan di Pekanbaru
Polisi buru pembakar 135 hektare lahan sagu di Riau