Aniaya Istri Gara-gara Pergoki Selingkuh, Suami di Palembang Dibui
Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Palembang bersama berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Sambil menunggu proses persidangan, tersangka ditahan di Mapolsek KP3 Boom Baru Palembang.
Seorang pria berprofesi notaris berinisial MN (38) ditahan karena menganiaya istrinya, GS (33). Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi lantaran korban memergoki korban berselingkuh.
Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Palembang bersama berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Sambil menunggu proses persidangan, tersangka ditahan di Mapolsek KP3 Boom Baru Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka, berkasnya sudah lengkap dan disiapkan untuk dilimpahkan ke pangadilan," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, Jumat (2/10).
Dia mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Kejaksaan juga sudah menerima barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan berkas dan tersangka.
Agung menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya ke Polsek Sukarami Palembang karena melakukan penganiayaan, Minggu (24/5). Kejahatan tersangka dilatarbelakangi tak terima dipergoki sedang video call sambil mengeluarkan kata-kata mesrah dengan seorang wanita diduga selingkuhannya.
GS merebut ponsel tersangka sehingga membuatnya naik pitam. Tersangka memukul perut dan bagian tubuh korban berkali-kali hingga babak belur.
Tersangka juga menendang perut korban yang menyebabkan memar. Kaki korban juga dipelintir tersangka sehingga membuatnya kesakitan berjalan.
"Dari data, korban langsung melapor ke polisi dan MN ditetapkan tersangka," pungkasnya.
(mdk/gil)